radartasik.com, KARANGPAWITAN — Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Garut menangkap seorang pria yang diduga pelaku penyebar sekaligus pemeran video mesum yang sempat viral di media sosial beberapa hari lalu.
Pelaku berinisial GS (22) ditangkap di wilayah Bekasi Minggu (21/11/2021). Sebelumnya, pelaku mencoba melarikan diri usai video mesum yang diunggahnya viral.
Mendapat laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Lalu meminta keterangan korban yang merupakan pemeran wanita dalam video tersebut.
“Kita mintai keterangan terhadap wanita yang ada di video. Dari situ kita kejar pelaku dan berhasil kita amankan di Pondok Gede, Bekasi,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan korban, ditemukan fakta bahwa korban tidak mengetahui “adegan suami-istri” yang dilakukan keduanya direkam. “Jadi korban tidak tahu direkam, mengetahuinya setelah video diunggah di media sosial,” katanya.
Wirdhanto menerangkan, pelaku merekam adegan suami-istri itu pada Juli 2021 di studio foto milik pelaku di Kecamatan Banyuresmi. “Video yang diambil itu, kemudian pelaku potong-potong menjadi empat video,” ujarnya.
Menurut kapolres, aksi pelaku meng-upload video asusila di akun medsos milik korban tidak hanya satu kali. Sudah dilakukan dua kali dengan video yang di-upload baru-baru ini.
“Kalau dulu sudah diselesaikan dengan damai antara keluarga korban dengan pelaku. Tetapi sekarang langsung dilaporkan setelah viral,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Wirdhanto, aksi tersebut dilakukan karena cintanya tidak direstui keluarga korban. Pelaku sakit hati lalu menyebarkan video itu di medsos.
Wirdhanto mengatakan, korban dan GS bukan hanya memiliki hubungan pacar, tapi juga merupakan rekan kerja. Sehingga akun media sosial milik korban dipegang oleh pelaku. “Jadi pelaku bisa menyebar video di akun korban, karena akunnya dipegang pelaku,” ujarnya.
Akibat aksinya tersebut, kata dia, pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 9 junto 29 dan pasal 8 junto 34 untuk UU Pornografi. Selain itu, tersangka juga dijerat pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Pengacara korban Syam Yosef mengatakan kliennya merupakan korban dalam video yang tersebar itu. Apalagi pemeran pria mengancam korban untuk menyebar video ke media sosial.
Yosef menuturkan kliennya dan pelaku sudah berpacaran sejak akhir 2019. Namun hubungan itu kandas bulan lalu.
Kategori :