Radartasik.com, JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih mendalami kasus mafia tanah yang menimpa keluarga artis Nirina Zubir. Dalam kasus itu penyidik juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para tersangka.
”Dalam perkara ini kita terapkan TPPU,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombespol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Jumat (19/11).
Pemakaian pasal TPPU itu untuk menelusuri hasil penggunaan uang hasil kejahatan. ”Itu untuk menelusuri uang hasil kejahatannya ditransaksikan untuk apa. Penyidik bisa lebih leluasa melihat uang digunakan untuk apa,” imbuh Tubagus.
Sementara itu, Nirina Zubir mengatakan, uang hasil kejahatan digunakan para pelaku untuk berbagai hal. Mulai dari membeli kendaraan, jalan-jalan ke luar negeri, hingga membuka usaha.
”Beliau-beliau ini punya mobil baru, bisnis baru. Untuk itu saya ingin diproses juga mengenai bisnisnya, minta tolong ya Pak maksudnya peralihan dananya juga apakah bisnis frozen food yang dia jalankan sekarang sudah ada lima cabang ini merupakan uang hasil jerih payah ibu saya. Saya harap dilakukan penyidikan soal itu,” ucap Nirina.
Sebelumnya, 6 aset milik mendiang ibunda Nirina Zubir telah diambil secara ilegal oleh asisten rumah tangga ibunya yang merupakan pasangan suami-istri, RK dan E. Akibat hal tersebut, istri dari Ernest Cokelat dan saudara-saudaranya mengalami kerugian mencapai Rp17 miliar.
”Kurang lebih Rp17 miliar. Kami berharap semua balik ke keluarga kami, kepada ahli waris,” kata Nirina Zubir dalam jumpa pers di bilangan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).
Enam aset tanah milik mendiang Cut Indria Marzuki terletak di bilangan Jakarta Barat. Dua aset barupa tanah kosong sementara 4 lainnya berupa tanah dan bangunan.
Setelah mengantongi bukti yang cukup, pertengahan 2021, Nirina Zubir dan keluarga membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/2844/VI/SPKT PMJ tertanggal 3 Juni 2021.
Dalam kasus itu, penyidik sudah resmi menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial RK, E, F, IR, dan ER. Mereka adalah pasangan suami-istri asisten rumah tangga di rumah mendiang ibunda Nirina Zubir dan tiga orang lainnya, notaris/PPAT yang membantu mengurus perpindahan aset secara ilegal. (jpc)