M Kace Pindah Tahanan, Kuasa Hukum Keberatan Jika Disidangkan di PN Ciamis

Jumat 19-11-2021,09:00 WIB
Reporter : syindi

radartasik.com, CIAMIS — Masih ingat dengan Youtuber yang menjadi tersangka dugaan penista agama. Ya, dia adalah Muhammad Kosman alias M Kace yang kini ditahan di sel khusus Mapolres Ciamis sejak Rabu (17/11).

M Kace yang merupakan warga Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran itu dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, sekaligus atas kesepakatan bersama antara Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Pengadilan Negeri Ciamis dan Polres Ciamis.

”Kami lakukan untuk menghindari kejadian serupa (dugaan penganiayaan, Red) saat M Kace ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” papar Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).

Menurut Wahyu, penahanan M Kace ke Polres Ciamis karena diduga ada Tempat KeA­jadian Perkara (TKP) yang terjadi di wilaA­yah Pangandaran. ”Makanya nantinya dia akan disidangkan di Pengadilan Negeri Ciamis,” ungkapnya seraya menambahkan, selama menjalani masa penahanan di Polres Ciamis dilakukan pengawasan ketat. ”Kondisi dia (Kace, Red) baik-baik saja berA­ada di sel khusus Polres Ciamis,” pungkasnya.

Di lain pihak, Kuasa Hukum M Kace, Kamarudin Simanjuntak SH merasa keberatan jika kliennya disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Ciamis. Pada Kamis (18/11/2021) pagi, dirinya mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis untuk melayangkan surat keberatan kepada Kejaksaan Negeri Ciamis maupun Pengadilan Negeri Ciamis.

”Menurut hukum, seharusnya perbuatan yang dituduhkan kepada M Kace, lokasinya di Bali. Seharusnya yang berwenang memeriksa dan mengadili adalah Pengadilan Negeri Bali,” jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kace alias Muhamad Kosman dianiaya di Rutan Bareskrim Polri. Pelakunya adalah Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Dia menjadi tahanan atas kasus suap dalam perkara Joko Tjandra.

Terkait dugaan penganiayaan itu, mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri tersebut buka suara. Melalui surat terbuka, jenderal polisi bintang dua itu menyebut perbuatan Muhammad Kace sangat membahayakan persatuan dan kerukunan umat beragama di Indonesia.

Siapa pun yang menghina Islam, terutama menghina Allah SWT, Rasulullah SAW dan Alquran, dirinya bersumpah akan melakukan tindakan terukur.

“Saudara-saudaraku sebangsa dan setanah air sebenarnya saya ingin berbicara langsung dengan saudara-saudara semua, namun saat ini saya tidak dapat melakukannya,” tulis Napoleon dalam surat terbukanya, Minggu (19/9/2021).

Napoleon menyatakan dirinya lahir dan dibesarkan sebagai seorang muslim. Menurutnya, Islam adalah agama yang rahmatan lil alamin. “Alhamdulillah YRA, bahwa saya dilahirkan sebagai seorang muslim dan dibesarkan dalam ketaatan agama Islam yang rahmatan lil alamin,” terang Napoleon.

Dia menyebut siapa pun berhak mengA­hina dirinya. Namun tidak deA­ngan Allah SWT, Rasulullah SAW dan Alquran. “Siapa pun bisa menghina saya. Tetapi tidak terhadap Allahku, Alquran, Rasulullah SAW dan akidah Islamku. Karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya,” tegas Napoleon.

Perbuatan Muhammad Kace, lanjutnya, sangat membahayakan persatuan dan kerukunan umat beragama di Indonesia. Selain itu, Napoleon menyayangkan konten Muhammad Kace di media sosial belum dihapus oleh pemerintah.

“Saya sangat menyayangkan sampai saat ini pemerintah belum juga menghapus semua konten di media yang telah dibuat dan dipublikasikan oleh manusia-manusia tak beradab itu,” pungkasnya.

M Kace ditangkap Polri di tempat persemA­bunyiannya di Bali, Selasa (24/8/2021) pukul 19.30 WITA. Dia ditangkap di Kampung Banjar Untal-Untal, Desa Ulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

“Tersangka MK ditangkap di tempat persembunyiannya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). (isr)
Tags :
Kategori :

Terkait