Radartasik.com, CIAMIS - M Kosman alias M Kece, warga Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran, menjalani penahanan di Sel Khusus Mapolres Ciamis sejak Rabu (17/11) sore. Tersangka dugaan kasus penistaan agama ini dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, sekaligus atas kesepakatan bersama antara Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Pengadilan Negeri Ciamis dan Polres Ciamis.
"Kami lakukan untuk menghindari kejadian serupa (dugaan penganiayaan) saat M Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri," papar Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi kepada wartawan, Kamis (18/11).
Menurut kapolres, penahanan M Kece ke Polres Ciamis karena diduga ada Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terjadi di wilayah Pangandaran. "Makanya nantinya dia akan disidangkan di Pengadilan Negeri Ciamis," ungkapnya seraya menambahkan, selama menjalani masa penahanan di Polres Ciamis dilakukan pengawasan ketat. "Kondisi dia baik-baik saja berada di sel khusus Polres Ciamis," pungkasnya.
Di lain pihak, Kuasa Hukum M Kece, Kamarudin Simanjuntak SH merasa keberatan jika kliennya disidangkan di Pengandilan Negeri Kabupaten Ciamis. Pada Kamis (18/11) pagi, dirinya mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis untuk melayangkan surat keberatan kepada Kejaksaan Negeri Ciamis maupun Pengadilan Negeri Ciamis.
“Menurut hukum, seharusnya perbuatan yang dituduhkan kepada M Kece, lokasinya di Bali. Seharunya yang berwenang memeriksa dan mengadili adalah Pengadilan Negeri Bali,” jelasnya. (isr)