Radartasik.com, JAKARTA - Belum usai kasus pencabulan belasan bocah di bawah umur yang terjadi di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Kini aksi pencabulan kembali terjadi terhadap anak di bawah umur dari mulai umur empat tahun hingga 14 tahun. Aksi pencabulan tersebut kali ini terjadi daerah Pancoran, Jakarta Selatan
Aksi bejat itu bermula, saat pelaku Arnold (70) menyaksikan aksi pencabulan yang dilakukan Jamaludin (45) di warung yang terletak di Jalan Pancoran Buntu, Pancoran, Jakarta Selatan. Bukannya melarang atau melaporkan kejadian tersebut, justru Arnold malah ikut-ikutan melakukan aksi cabul terhadap korban di bawah umur tersebut.
“Aksi pencabulan tidak dilakukan bersamaan. Tapi Arnold alias A sempat memergoki perbuatan asusila Jamaludin alias J, pelaku A mengaku terinspirasi,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Selasa (16/11/2021).
Berbeda dengan J yang melakukan aksi bejatnya di warung, Arnold melampisakan nafsu setannya terhadap korban di rumahnya sendiri. “Aksi bejat itu dilakukan A di rumahnya sendiri, bukan di warung Jamaludin,” ujar Kapolres.
Menurut Aziz, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui aksi cabul itu dilakukan sudah hampir empat bulan yakni sedari Juli hingga November 2021.
Adapun peristiwa itu baru terbongkar saat salah satu korban mengadu kepada orang tuanya pada 11 November 2021 lalu. “Pengakuan pelaku ada tujuh anak yang diduga menjadi korban kekerasan seksual dua pria tersebut,” bebernya.
“Tapi ini masih dalami, apakah ada pelaku lain, apakah ada korban yang lain atau sudah berapa kali perbuatan itu dilakukan pelaku,” ungkap Azis.
Atas perbuatannya Arnold dan Jamaludin dikenakan Pasal 76 jo Pasal 81 dan Pasal 76 huruf E jo Pasal 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (fir/pojoksatu)