Kuras Uang Rekening Bibinya Rp38 Juta, Pemuda Ini Ditangkap Polisi Saat Hendak Kabur

Senin 15-11-2021,17:15 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, PALEMBANG — Febry Perdana (29), warga Jl KI Meragon, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati, Palembang ditangkap polisi lantaran ketahuan menguras uang dalam rekening milik bibinya sendiri mencapai Rp38 juta.

Sebelum menguras uang di rekening bibinya yang bernama Mala Yanti (58), tersangka terlebih dahulu mencuri kartu ATM korban yang ada di  rumahnya di Jl Harapan Jaya, Perum Griya Pelangi, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni pada Kamis (23/9) pukul 13.00 WIB.

“Awalnya korban tidak tahu siapa yang menguras rekeningnya. Kemudian kita melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek Kalidoni AKP Irwan Sidik didampingi Kanit Reskrim Ipda Mus Taufiq, kepada wartawan Senin (15/11/2021).

Mantan Kapolsek Kertapati ini mengatakan, pihaknya mencari lokasi dimana ATM milik korban terakhir digunakan. “Kita koordinasi dengan pihak salah satu bank dan mengecek rekaman CCTV. Ternyata pelakunya ini keponakan korban sendiri,” terang Kapolsek.

Tidak butuh lama, Unit Reskrim Polsek Kalidoni langsung menangkap tersangka Febry saat berada di rumah bibinya.”Pada saat itu, pelaku sudah bersiap mau kabur dan telah mengemas barang. Kita langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Polisi mengamankan barang bukti satu helm warna hitam putih, satu helai baju tanpa lengan warn krem, satu celana pendek warna coklat yang digunakan tersangka pada saat melakukan aksi terakhirnya.

Kepada polisi, tersangka Febry nekat mencuri uang milik bibinya lantaran kecanduan bermain game judi slot. “Aku tahu PIN kartu ATM karena pernah disuruh bibi untuk menarik uang. Duitnyo untuk deposit main judi slot. Sekali deposit uang Rp300 ribu,” aku tersangka Febry.

Tersangka yang tidak memilik pekerjaan ini memang sudah lama tinggal di rumah korban. “Sudah empat kali menarik uang di ATM bibi. Paling besak aku tarik Rp10 juta Pak,” tutupnya.(dho/sumeks)

Tags :
Kategori :

Terkait