Polisi Kuliti Kebohongan Pengakuan Sopir Mendiang Vanessa Angel Tubagus Joddy, Kecepatan Lebih dari 120 KM/Jam

Kamis 11-11-2021,19:30 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, , SURABAYA — Fakta baru terkait pengakuan Tubagus Joddy, sopir mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah diungkap polisi. Itu terkait dengan kecepatan mobil Pajero Sport putih sesaat sebelum terjadi kecelakaan di Tol Mojokerto-Jombang, Kamis (04/11/2021) lalu.

Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Latif Usman mengungkap, batas kecepatan di tol tersebut maksimal 80 km/per jam. Diduga, sopir mendiang Vanessa Angel itu melanggar batas kecepatan maksimal. Terbaru, polisi menduga kecepatan mobil saat itu bukan 120 km/jam sebagaimana pengakuan Tubagus Joddy kepada penyidik, melainkan lebih dari itu. 

“Kecepatannya kita hitung sampai 130 km/jam,” ungkap kata Latif, Kamis (11/11/2021).

Latif menjelaskan, hal itu didapat berdasarkan pemeriksaan forensik pada mobil nahas tersebut oleh Tim Labfor Mabes Polri. Hasil itu jelas berbeda dengan pengakuan yang disampaikan Tubagus Joddy sebelumnya. 

Latif menjelaskan, untuk menghitung kecepatan rata-rata mobil sebelum kecelakaan, pihaknya memliki metode khusus. “Kalau dia mengaku 120 km/jam. Tapi kami tidak mendasari pengakuan, melainkan menghitung secara matematis,” tuturnya.

Ngegas Sambil Main Medsos dan Chatingan

Latif juga mengungkap, sopir Vanessa Angel itu juga memainkan HP saat menekan pedal gas mobil.

Tidak hanya itu, Tubagus Joddy juga sempat membuat unggahan di media sosialnya, sesuai dengan pengakuan Tubagus Joddy kepada penyidik. “Buktinya apa? Di medsos ada (unggahan video),” bebernya.

Selain itu, pihaknya juga memiliki bukti bahwa Tubagus Joddy sempat berkirim pesan singkat kepada keluarganya. Pesan singkat berbasis internet itu dilakukan pada pukul 11.55 WIB. “Itu berarti dia (chat) pada saat nyopir,” ungkapnya.

Fakta itu sejalan dengan pengakuan yang disampaikan ayah Tubagus Joddy yang juga dimintai keterangannya oleh penyidik. “Ini sebagai bukti pendukung untuk teknis penyidikan, bukti kesengajaan kegiatannya bisa membahayakan orang lain,” tandasnya.

Dalam kasus ini, Tubagus Joddy dijerat pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancamam hukuam 6 tahun penjara.

Namun ia belum dapat menyimpulkan penyebab kecelakaan apa karena kesengajaan atau kelalaian. Pihaknya pun masih akan mempelajari dahulu berkas perkara itu. Setelah menerima SPDP, pihaknya kini tinggal menunggu berkas perkara untuk dipelajari lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya.

“Selanjutnya setelah SPDP, berarti kita menunggu berkas, berkas perkara untuk kita pelajari sesuai dengan kewenangan kita,” ungkapnya, Rabu (10/11/2021).

Imran juga menyatakan langsung menunjuk tiga jaksa untuk memproses sopir Vanessa Angel itu. “Pokoknya kita percayakan kepada jaksa untuk melakukan penelitian berkas,” tandasnya. (ruh/pojoksatu)

Tags :
Kategori :

Terkait