Stop Operasi, Telat Bayar Gaji Pegawai dan Penggelapan Uang Rp1,2 Miliar

Sabtu 30-10-2021,14:15 WIB
Reporter : radi

Sejumlah Persoalan Membelit DAMRI Cabang Bandung

Radartasik.com, BANDUNG - Seorang pegawai DAMRI Cabang Bandung diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp1,2 miliar. Dugaan penggelapan uang pendapatan perusahaan diduga dilakukan pegawai yang berinisial SS. 

Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung masih terus melakukan pengusutan atas dugaan korupsi berupa penggelapan tersebut. “Penanganan kasus ini oleh Kejari Bandung. Dari laporan yang diterima, SS ini pengelola uang pendapatan perusahaan (UPP) pool I Kebon Kawung yang tidak disetor ke perusahaan,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, dilansir dari Radar Bandung (30/10/2021). 

SS ini diduga melakukan penggelapan UPP sejak tahun 2016 hingga 2018. “SS dari informasi laporan sudah jadi tersangka. Diduga menggelapkan uang pendapatan sebesar Rp 1,2 miliar, ” ungkapnya. 

Sementara itu, penetapan tersangka terhadap SS ini sesuai dengan nomor PRINT-1291/M.2.10/Fd.1/04/2020 tanggal 14-4-2020 jo. Print-3695/M.2.10/08/2021 tanggal 23-08-2021. 

Sebelumnya, perusahaan DAMRI Cabang Bandung ini menjadi sorotan publik, sebab per tanggal 28 Oktober 2021 memberhentikan operasi delapan rute bus di Kota Bandung. Selain itu permasalahan lainnya yang membelit perusahaan DAMRI cabang Bandung ini adalah telat membayar gaji para pegawai selama kurang lebih tujuh bulan. 

Terkait proses hukum yang sedang ditangani kejari terkait dugaan penggelapan sdalah seorang pegawainya, pihak DAMRI Cabang Bandung mengaku menghormatinya. “Terkait proses hukum, pihak DAMRI menghormati yang sedang berjalan,” ujar Sekretariat Perusahaan DAMRI Sidik Pramono saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. (cr1/raban)

Tags :
Kategori :

Terkait