OJK Terima 200 Aduan Masalah Pinjol di Priangan Timur

Jumat 29-10-2021,12:00 WIB
Reporter : syindi

radartasik.com, Sementara itu, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya selama kurun waktu setahun sudah menerima 200 aduan masalah pinjaman online (pinjol) ilegal dari wilayah kerjanya yang meliputi Priangan Timur. Aduan persoalan pinjol ini terhimpun sejak 2020-2021 dan masih terus berjalan.

“Setiap minggunya pasti ada orang yang menyampaikan keluhan tentang pinjaman online,” ujar Kepala OJK Tasikmalaya Edi Ganda Permana kepada Radar, pada Jumat (22/10/2021).

Kata dia, pihaknya terus mengimbau masyarakat yang merasa pinjam online ilegal, kemudian merasa ada penyebaran data dan teror dari penagihnya bisa langsung membuat laporan ke polisi dan segera lunasin pinjaman pokoknya.

“Jadi untuk pinjol ilegal itu ranahnya kepolisian. Makanya atas arahan presiden, kini kepolisian terus memberantas pinjol ilegal. Kami apresiasi kepada kepolisian telah menindak pinjol ilegal. Sehingga kini beberapa tempat pinjol ilegal sudah diamankan oleh kepolisian,” ujarnya, menjelaskan.

Namun, lanjut dia, apabila ada persoalan dengan pinjaman online yang berizin bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

“Ketika masyarakat pinjam ke pinjol berizin, namun mereka menagihnya marah-marah atau mengancam bisa langsung laporkan ke OJK. Ketika ada laporan pinjol berizin, kita mengambil tindakan untuk menutupnya dan  kemudian juga dikeluarkan dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH),” katanya, menambahkan.

Bahkan, kata dia, Kepala OJK Pusat Wimboh Santoso akan mengkaji ulang atau moratorium penerbitan izin pinjaman online. Saat ini yang resmi di OJK hanya 107. Sedangkan pinjaman online ilegal yang sudah diblokir sejak 2018 mencapai 3.500.

“Makanya kemarin ada 120-an pinjol resmi kini berkurang lagi menjadi 107 yang resmi. Mereka yang dikeluarkan karena tidak mengikuti aturan main yang ditetapkan kita, seperti bunga tidak boleh melebihi bunga bank, tidak boleh marah-marah dalam menagih, dan server harus Indonesia,” ujarnya, menjelaskan.

Menurut dia, dasar akan adanya moratorium izin pinjaman online tersebut salah satunya hasil investigasi dari kepolisian yang masih dugaan, ada beberapa pinjaman online legal mempunyai pinjaman online ilegal juga. 

Kemudian, hasil temuan kepolisian juga bahwa penyokong modal pinjol ilegal ini dari luar negeri. Sedangkan orang Indonesia sebagai operator saja. “Dugaannya ada perusahaan pinjol yang berizin, lalu membentuk lagi perusahaan yang tidak berizin. Dengan kejadian ini, OJK akan lebih memperketat lagi izin pendirian pinjol,” katanya.

Maka dari itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara Fintech lending yang sudah ada di OJK. “Bagi masyarakat butuh uang untuk jangka waktu pendek kalau terpaksa harus pinjam, jangan salah pilih. Bisa melihat pinjaman online atau Fintech berizin di OJK,” ujarnya.

Menurut dia, semenjak pandemi Covid-19 ternyata pertumbuhan Fintech begitu pesat. Itu terlihat hasil laporan  Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) untuk Fintech pada masa pandemi Covid-19 meningkat drastis, dari Juni 2021 Rp 23.4 triliun, Juli 2021 Rp 24.22 triliun dan Agustus Rp 26.09 triliun. “Dengan pertumbuhan per tahunnya 115,1 persen yoy,” katanya.

Lanjut dia, masyarakat diharapkan bijak ketika meminjam di pinjol berizin untuk digunakan secara positif dalam pemulihan ekonomi. Di sisi lain pihaknya pun terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar jangan terjebak Fintech yang tidak berizin di OJK.

“Oleh karenanya kita secara masif sosialisasi Fintech yang berizin kepada masyarakat. Tentunya agar jangan sampai ada kasus terjerat Fintech ilegal yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, soal pernyataan Mahfud MD tentang pinjaman online, yang sebelumnya meminta masyarakat tidak perlu membayar utang jika terlanjur berutang di pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal.

“Kini Pak Mahfud MD merubah pernyataan tentang pinjol ilegal yaitu tetap bayar pinjaman pokoknya saja. Sedangkan bunga dan denda tidak usah bayar,” katanya.

Tags :
Kategori :

Terkait