radartasik.com, INDIHIANG — Adanya kelalaian dalam hal administrasi yang berimbas terhadap besarnya refocusing Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Barat bagi Kota Tasikmalaya, diamini Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Viman Alfarizi Ramadan ST MBA.
Dia menjelaskan pihaknya sudah bertemu dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jabar. Guna memfasilitasi persoalan Bankeu bagi Kota Tasikmalaya. “Tadi kita sudah membicarakannya (pemotongan Bankeu, Red),” ungkap dia kepada Radar, Rabu (27/10/2021).
Terlepas dari itu, kata Viman, besaran pemotongan Bankeu memang perlu diperjuangkan.
Seperti yang diupayakan Pemkot dengan menemui Wakil Gubernur dan instansi terkait di Pemprov Jabar. “Maka dari itu kita juga ikut memfasilitasi, supaya aspirasi dari Pemkot bisa tersampaikan,” terangnya.
Saat ini, lanjut dia, Bankeu bagi Kota Tasikmalaya sedang diupayakan juga oleh Pemerintah Provinsi Jabar.
Khususnya untuk menyelamatkan pekerjaan pembangunan infrastruktur yang sedang berjalan. “Jangan sampai ada gagal bayar ke pihak ketiga yang telah melaksanakan pekerjaan,” ucapnya.
Namun demikian, kebijakan ini (pemotongan Bankeu, Red) tidak lepas dari peran Mendagri. Namun diharapkan pemerintah pusat pun bisa memahami kondisi kebutuhan anggaran di Kota Tasikmalaya. “Ya mudah-mudahan beberapa minggu ke depan ada kabar baik,” ucapnya.
“Jadi Bankeu Provinsi Jabar ini kemarin kita sudah ke Bandung dengan para anggota dewan. Kita sudah cleansing ya, tak semua di-refocusing. Karena banyak pekerjaan yang sudah kontraktual,” katanya, Rabu (27/10/21).
Yusuf mencontohkan seperti pengerjaan drainase, jika pekerjaan itu di-nol-kan oleh provinsi karena anggarannya di-refocusing, Pemprov tentu saja akan bermasalah dengan hukum.
“Saya kan hanya melaksanakan. Karena kalau mereka nanti (pihak ketiga, Red) ngadat sementara perjalanan kontrak sudah jalan, fisiknya berjalan, tiba-tiba dihentikan anggarannya. Itu jadi masalah,” terangnya.
Yusuf memastikan sudah ada solusi setelah dibahas bersama Pemprov Jabar. “Walaupun nilainya tak sebesar pagunya. Jadi misalnya ada pagu pekerjaan Rp 1 miliar, maka kita hitung waktu sampai Desember tak boleh ada adendum,” bebernya.
“Jika di Desember masuk ke angka Rp 700 juta sementara pagu pekerjaannya Rp 1 miliar, maka sudah segitu saja pekerjaaanya dan tak dituntaskan hingga total pagu,” terang dia.
Namun Yusuf mengingatkan para pihak ketiga agar tidak mengabaikan kualitas pekerjaan. Meski mereka harus menyesuaikan antara nilai (nominal) dengan masa waktu pekerjaan.
Kategori :