Penanggulangan Kemiskinan di Kota Tasik Akan Diperdakan

Selasa 26-10-2021,17:15 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, KOTA TASIK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya segera membuat regulasi atau Peraturan Daerah (Perda) terkait Penanggulangan Kemiskinan di  Kota Santri tersebut. 

Ditargetkan Perda Penanggulangan Kemiskinan tersebut selesai pada tahun 2022 mendatang. Oleh karena itu saat ini rancangan perda tersebut sudah menjadi prioritas pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Ketua Bapemperda DPRD Kota Tasikmalaya, Dodo Rosada mengatakan, Perda Penanggulangan Kemiskinan itu dibuat atas inisiatif DPRD. Selain itu, pembuatan perda itu juga berdasarkan hasil dari pertimbangan yuridis atau melihat rujukan dari peraturan di atasnya, dan aspek sosiologis kondisi masyarakat. 

"Nah berdasarkan pertimbangan itu maka kita berinisiatif membuat produk hukum berkiatan dengan masalah penanggulangan kemiskinan di Kota Tasikmalaya," ujar Dodo kepada radartasik.com, Selasa (26/10/21).

Politisi PDI Perjuangan ini nemabhakan, alasan lain dibuatnya Perda Penanggulangan Kemiskinan  tersebut berdasarkan kondisi riil masyarakat Kota Tasikmalaya saat ini. Alias bukan dilihat berdasarkan data semata tetapi juga fakta di lapangan.

"Tentunya dengan kondisi (kemiskinan yang ada)  Pemerintah Kota Tasikmalaya harus hadir untuk mengatasi atau menanggulanginya. Hal inilah yang juga menjadi dasar pembuatan Perda Penanggulangan Kemiskinan tersebut harus ada," paparnya.

Dodo pun lantas membeberkan, nantinya di Perda Penanggulangan Kemiskinan nantinya akan mengatur berbagai hal. Seperti upaya penanggulangan kemiskinan yang bersifat pemberdayaan. Misalnya saja terkait bantuan produktif dan lainnya yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat  miskin. 

"Makanya kita akan merumuskan dulu sehingga kedepannya bisa ditopang oleh anggaran," tuturnya.

Dodo pun menambahkan, Perda tersebut bukan hanya dibuat semata tetapi  sebagai payung hukum bagi pemerintah untuk melayani masyarakat.  "Sehingga nantinya pada saat penganggaran itu tidak lagi disalahkan, karena sudah ada payung hukumnya. Misalnya membantu masyarakat jompo dari APBD, kalau tidak ada payung hukumnya kan dipersalahkan," ujarnya.

Sekadar diketahui berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Barat, Kota Tasikmalaya masih menduduki rangking buncit sebagai sebagai daerah termiskin. Karena posisi tersebut H Muhammad Yusuf yang masih menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tasikmalaya mengumpulkan para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang masuk dalam Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK).

Tujuannya, agar rangking daerah termiskin di Jabar ini bisa berubah. Hal itu dilakukan Yusuf, Kamis (02/09/21) yang mengumpulkan TKPK di Aula Bappelitbangda.

"Penekanan saya karena tinggal 1 tahun lagi menjabat untuk RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) saya mohon semua SKPD terus berkoordinasi," paparnya kepada radartasik.com usai rakor.

"Dan prioritas untuk bisa menurunkan angka kemiskinan ini tergantung dari hasil survei BPS. Jadi saya mohon juga berkoordinasi dengan BPS," sambungnya.

Karena, terang Yusuf, pada 2007 sudah ada Tasikmalaya dalam angka kemiskinan itu. Lalu, pada 2008 mulai melonjak. 

"Nah saya kan belum tahu itu menjadi begitu besar. Kemudian saya juga mohon agar tak diratakan antara kabupaten dan kota. Karena begini, di Kota Tasik masih ada rasa pedesaan. 50 persen rasa kota dan 50 persen rasa pedesaan," terangnya.

Yusuf mengatakan rasa pedesaaan itu kalau dilihat tetangga sebelah yaitu wilayah Kabupaten Tasikmalaya, di angka 9 persen.  "Tapi itu kan daerah kabupaten yang ada di desa. Nah kalau kota masih ada rasa pedesaan maka perhitungan BPS itu harusnya kota saja dong," bebernya.

Tags :
Kategori :

Terkait