Radartasik.com — Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara, menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pengeroyokan seorang anggota TNI Angkatan Udara. Mengenai lima orang yang sebelumnya sempat diamankan, telah dipulangkan karena dianggap tidak terbukti melakukan pemukulan terhadap korban.
Pengeroyokan itu terjadi di Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.
Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung mengatakan, identitas tersangka berinisial AA. Saat ini sudah ditahan di Mako Polrestabes Medan.
”Dari hasil pemeriksaan, AA ini ikut memukul korban karena pada saat pengeroyokan terjadi menduga anggota TNI tersebut gadungan. AA sudah ditahan,” kata Rafles Marpaung seperti dilansir dari Antara, Senin (25/10).
Rafles menyebut, pihaknya masih mengejar pelaku lain yang terlibat dalam kasus pengeroyokan tersebut.
Sebelumnya, seorang anggota TNI Angkatan Udara menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang di kawasan Kelambir Lima, Medan Helvetia. Kasus pengeroyokan terhadap seorang anggota TNI Angkatan Udara itu dilatarbelakangi kasus dugaan penggelapan kendaraan.
Diduga mobil milik anggota TNI Angkatan Udara tersebut dirental para pelaku, namun tidak dikembalikan hingga berujung ke pengeroyokan. (jpg/antara)