Lagi, Polisi Tangkap Penagih Utang Pinjol Ilegal, Maki-Maki Korban dan Ancam Viralkan Foto KTP

Senin 25-10-2021,17:15 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur berhasil meringkus tiga orang penagih dari dua perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang diduga mengancam nasabahnya. Ketiga orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisal ASA (31) warga Bogor, Jawa Barat, RH alias Asep (28) asal Bekasi, Jawa Barat, dan APP (27) dari Surabaya.

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta memaparkan terungkap kasus inbiu berawal pada Desember 2020, BSB (pelapor) mengajukan pinjol di Rupiah Merdeka dan Dana Now.  Sesuai perjanjian pada Februari 2021 lalu, pinjaman BSB tersebut sedianya sudah lunas. Namun kerena berbagahi hal, BSB belum bisa melunasinya. 

"Pada awal Juli 2021, BSB menerima pesan penagihan dari pihak pinjol meliputi KSP Planet Bahagia, KSP Bos Duit, Dana Hebat, dan Lucky Uang," kata Irjen Nico, Senin (25/10/2021). 

Saat melakukan penagihan kepada korban tersebut, tersangka ASA mengirim pesan cia SMS ke BSB dengan kalimat-kalimat makian. Pesan dengan kalimat yang sama pun diterima korban dari tersangka RH. 

Karena merasa terus diteror, maka pada 17 Juli 2021 BSB membuat pengaduan di Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Berbekal laporan tersebut, pada rentang Agustus-September 2021, penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan.

Akhirnya pada 15 Oktober 2021 lalu, petugas berhasil mengamankan ASA di Perum Samudra Residence, Bogor, Jawa Barat. Disusul RH alias Asep yang ditangkap pada 18 Oktober 2021. "Para tersangka digaji perusahaan sebesar Rp4,2 juta setiap bulannya," ujar dia.

Kepada petugas para tersangkajmengaku mendapat fasilitas dari perusahaan berupa kuota internet Rp90 ribu setiap bulannya serta insentif jika penagihan itu berhasil mencapai 65 persen dari total yang ditagihkan dalam kurun waktu seminggu.  "Tersangka akan mendapatkan Rp 162.000 di luar gaji," tutur dia. 

Sementara satu tersangka lainnya, APP (27) merupakan karyawan perusahaan pinjol PT Duyung Sakti Indonesia yang bertugas sebagai desk collection. Kasus yang menjerat APP bermula pada Kamis (7/10/2021), korban mendapatkan pesan masuk WhatsApp dari APP. Tersangka mengaku dari pinjol Dompet Share. 

Dia melakukan penagihan dengan cara mengirimkan pesan berisi foto wajah dan KTP korban disertai kalimat "bagus ini foto dan KTP ini diviralkan ya". "Korban ketakutan dan terancam foto wajah dan KTP-nya disebarkan pelaku," ucap Nico. 

Ketiga tersangka lantas dijerat Pasal 27 Ayat (4) Jo. Pasal 45 ayat (4) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda terbanyak Rp 1 miliar," imbuh dia. (antara/mcr13/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait