Radartasik.com, JEMBER - Panitia dalam pernikahan keluarga Bupati Jember Hendy Siswanto didenda senilai Rp10 juta karena dinilai telah terbukti mengabaikan protokol kesehatan. Pemberian denda tersebut diputuskan pada sidang virtual yang digelar oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Jember di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten setempat, Jumat (22/10/2021).
Dalam sidang, panitia penyelenggara pesta pernikahan yang menjadi terdakwa yakni Zainul Fuad hadir secara virtual. Hakim ketua Totok Yanuarto menyatakan terdakwa Zainul Fuad terbukti secara sah dan bersalah tidak menaati peraturan pemerintah.
"Hal ini berdasarkan pada Inmendagri No. 47 th. 2021, Perda Provinsi Jatim No. 2 tahun 2020 pasal 20, pasal 27A, pasal 27B, pasal 27C pasal 49 ayat (6) tentang perubahan atas Perda Provinsi Jatim No. 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat," paparnya.
Karena melanggar, sambung Totok, terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp10 juta atau pidana kerja sosial selama 15 hari. Terdakwa juga mesti mengganti biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Pada sidang tersebut, beberapa saksi dihadirkan, seperti Kanit Pidum Polres Jember Bagus Dwi Setyawan, Karyawan salah satu rumah makan Ratno Hadi dan seniman Agus Yendra Imaniar serta Penyidik PPNS Yuvi R (Satpol PP). Sementara itu, Panitera Dion Pramesti Warsono mengemukakan sidang virtual yang telah dilakukan merupakan upaya mendisiplinkan dan menegakkan aturan.
"Kalau melanggar prokes maka akan dikenakan denda dan dilakukan sidang virtual," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, sidang tersebut merupakan buntut dari kasus yang beredarnya video Bupati Jember Hendy Siswanto yang bernyanyi tanpa menggunakan masker atau pelindung wajah (faceshield) saat menghadiri pesta pernikahan keponakannya di salah satu rumah makan di Jember, padahal kabupaten setempat masih berstatus PPKM level 3. (antar/mcr17/jpnn)