Kota Tasik Cadangkan Rp 35 Miliar untuk Pilkada

Sabtu 23-10-2021,10:00 WIB
Reporter : syindi

radartasik.com, INDIHIANG — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan Dana Cadangan mendekati final. Jumat siang (22/10/2021) di Badan Musyawarah (Banmus), sejumlah fraksi sudah menyampaikan pandangan masing-masing terkait rencana pencadangan dana Pilkada di tahun depan dan tahun selanjutnya.

Ketua Pansus Raperda Dana Cadangan H Ate Tachjan menjelaskan kesimpulan dari pandangan tujuh fraksi mayoritas menyepakati agar rancangan aturan tersebut segera diparipurnakan. Kemudian dituangkan menjadi perda dan diimplementasikan mulai tahun depan.

“Kisaran dana cadangan sendiri di tahun 2022 sebesar Rp 20 miliar. Kemudian di tahun 2023 Rp 15 miliar, sehingga total keseluruhannya sekitar Rp 35 miliaran,” kata dia usai menghadiri rapat Badan Musyawarah.

Politisi Golkar itu menjelaskan, di tahun 2024, di saat pelaksanaan Pemilu Serentak mulai Pileg, Pilpres dan Pilkada, pihaknya masih mempersiapkan dan mengkaji di tahun berkenaan. Sebab, Pemilu secara umum dengan Pilkada berbeda dari sisi pengalokasian anggaran,baik pelaksanaan mau pun penyelenggaraan.

“Itu tentu menjadi bahan kajian bersama dengan eksekutif. Sebab di tahun yang sama, kita selain Pilkada, juga melaksanakan Pemilu. Namun, sejauh ini alhamdulillah Kota Tasikmalaya terbilang paling cepat mempersiapkan dan menyusun raperda menyambut Pilkada Serentak tahun 2024 mendatang,” tutur Ate.

Dia menambahkan Pilkada merupakan amanat undang-undang, dimana daerah perlu mempersiapkan hajat demokrasi tersebut dalam memilih pergantian periode kepala daerah.

Maka, anggaran yang disiapkan untuk cadangan Pilkada nanti diharapkan menghasilkan Pilkada demokratis dan berkualitas.

“Kita sudah menjadi kewajiban menyiapkan ini, maka mau tidak mau harus dicadangkan dananya, karena anggaran besar tidak akan mencukupi apabila hanya dialokasikan di tahun berkenaan (tahun 2024, Red). Maka baru tahun depan kita bisa mencicil untuk menabung itu,” ujarnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya H Asep Gofarulloh menuturkan akan menyesuaikan dengan hasil keputusan pansus berkenaan alokasi yang dicadangkan untuk membiayai Pilkada di tahun 2024.

“Terkait anggaran di tahun 2022 adalah kisaran Rp 20 miliar dan anggaran tahun 2023 kisarannya di angka Rp 15 miliar. Kita di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tentunya akan menyesuaikan alokasi dengan keputusan dari pembahasan ini,” ungkap Asep. (igi)
Tags :
Kategori :

Terkait