Oow Begini Ya Aturan Naik Kereta Api, Anak di Bawah 12 Tahun Harus..

Jumat 22-10-2021,20:53 WIB
Reporter : agustiana

radartasik.com – Mulai hari ini, Jumat 22 Oktober 2021, PT KAI (Persero) kembali memperbolehkan anak usia dibawah 12 tahun, naik kereta api.

“Meski kembali diperbolehkan, anak dibawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” tutur VP Public Relations KAI, Joni Martinus, Jumat (22/10/21)

Selain itu, anak yang akan naik kereta api tersebut wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api diantaranya, penumpang kereta api jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Namun, bagi penumpang usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Penumpang kereta api jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Mulai 31 Agustus 2021 penumpang kereta api lokal wajib memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket.

Tags :
Kategori :

Terkait