Radartasik.com, SURABAYA - Seorang lansia bernama Umar Hadi diamankan Unit Reskrim Polsek Wonocolo, Surabaya lantaran diduga memalsukan dokumen buku nikah. Penangkapan warga Rungkut Kidul Gang VI itu dilakukan akhir September lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Wonocolo Kompol Roycke HF Betaubun mengungkapkan pelaku disergap kala hendak mengirimkan buku nikah palsu di Jalan Siwalankerto, Surabaya.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah aparat memperoleh laporan adanya kiriman buku nikah palsu. "Dari hasil interogasi yang tim lakukan saat penyergapan, pelaku mengaku buku nikah itu dia buat sendiri," kata Roycke, Kamis (21/10/2021).
Selanjutnya tim Polsek Wonocolo pun bergerak ke tempat tersangka guna dilakukan penggeledahan. Di kosan tersangka tersebut, polisi berhasil menemukan beberapa ijazah, buku nikah, dan stempel pelbagai jenis yang diduga palsu.
"Kami mendapati beberapa dokumen palsu yang dibuat pelaku," ujar Roycke.
Umar beserta barang bukti kemudian dibawa menuju mapolsek untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Nah, dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap sang kakek tersebut, ternyata diketahui ia pernah mendekam di penjara gara-gara kasus yang sama.
"Pelaku merupakan residivis kasus yang sama pada 2008," ungkap dia.
Selain buku nikah, pelaku memalsukan pula ijazah. Setiap satu pesanan dokumen palsu dihargai Rp1 juta hingga Rp2,5 juta. Akibat perbuatannya tersebut Umar dijerat Pasal 263 Ayat 1 Jo. Pasal 266 Ayat 1 KUHP tentang Pembuatan Dokumen Palsu dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)