Advokat Gembira, Pemerintah Cabut Pasal 282 RUU KUHP

Selasa 19-10-2021,17:00 WIB
Reporter : ocean

Radartasik.com, JAKARTA — Pemerintah mencabut Pasal 282 dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP). Langkah itu mendapat apresiasi dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia—Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) Juniver Girsang.

”Kami menyambut berita gembira bagi dunia advokat, informasi tentang penghapusan Pasal 282 R-KUHP,” ujar Juniver kepada wartawan di Jakarta, Selasa, (19/10/2021).

Dia juga memberikan apresiasi kepada seluruh DPC yang terus menyosialisasikan ancaman kriminalisasi profesi advokat dalam R-KUHP ini. ”Pemerintah telah mempertimbangkan dan mendengar seruan kita semua untuk menghapus Pasal 282 ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Peradi-SAI sangat aktif menyosialisasikan bahaya kriminalisasi prefesi advokat dalam R-KUHP. Secara khusus DPN Peradi-SAI membentuk Tim Pengkaji RUU KUHP yang beranggotakan Patra M Zen, T Mangaranap Sirait, Henry P Siahaan, Subagio Sriutomo, dan Andi Simangungsong.

Pada 19 Agustus 2021, DPN Peradi SAI juga menggelar Webinar Nasional yang menghadirkan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

Sementara itu Sekretaris Jenderal Peradi-SAI Patra M Zen menjelaskan kampanye antikriminalisasi profesi advokat adalah bentuk dan wujud kepedulian organisasi advokat. Salah satu peran organisasi advokat yang utama yakni berkontribusi dalam pembentukan perundang-undangan.

Pasal 282 R-KUHP
Mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V (Rp 500 juta) bagi advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang: mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya; serta mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.

”Dengan dihapuskannya Pasal 282, Advokat tidak lagi tersandera dan atau gampang di kriminalisasi dalam menjalankan profesinya. Sekali lagi ini adalah sikap yang bijaksana dari pemerintah, menerima masukan- kajian dari Peradi-SAI,” tutupnya. (lan/fin)
Tags :
Kategori :

Terkait