radartasik.com, SINGAPARNA — Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sudah mengusulkan dengan mengirimkan surat sebanyak tiga kali untuk pengusulan atlet atau olahragawan berprestasi menjadi aparatur sipil negara (ASN) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Informasi dan Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya Yantana SIP MSi kepada Radar, Jumat (15/10/2021).
Dia menjelaskan, secara normatif terkait pengusulan atlet berprestasi menjadi ASN, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada prinsipnya menghargai prestasi apapun yang diraih oleh para atlet dari Kabupaten Tasikmalaya.
Surat tersebut, jelas dia, perihal usulan kebutuhan khusus olahragawan berprestasi internasional tahun 2021 pada 13 September 2021 lalu. Sebelumnya pun, pada 30 Juni 2020 dan 21 Februari 2021 lalu sudah berkirim surat perihal permohonran formasi khusus olahragawan berprestasi internasional.
Termasuk, kata dia, dalam surat tersebut mengusulkan Muhammad Taufik atlet berprestasi yang berhasil meraih medali emas dan perunggu pada Sea Games 2019 di Filipina lalu ke pemerintah pusat untuk diangkat menjadi ASN.
Menurut dia, di dalam surat pengusulan tersebut dengan memperhatikan amanat pasal 4 ayat 5 Peraturan Menpan-RB Nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Disebutkan bahwa selain penetapan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam penetapan kebutuhan ASN tahun 2022, bisa ditetapkan atlet berprestasi asal Kabupaten Tasikmalaya.
“Tembusan surat tersebut ke Menteri Pemuda dan Olahraga, kepala BKN dan gubernur Jawa Barat. Kita sudah berupaya mengusulkan kepada pemerintah pusat. Khusus untuk olahragawan atau atlet berprestasi, termasuk kepada instansi pembina Menteri Pemuda dan Olahraga,” terang Yantana kepada Radar, kemarin.
Menurut dia, setelah daerah mengusulkan, instansi pembina atau Menpora bisa menetapkan dan mengusulkan kepada Menpan-RB, untuk kebutuhan khusus atau formasi khusus atlet berprestasi.
Saat ini, kata dia, untuk formasi khusus yang ada atau ditetapkan oleh pusat, adalah atlet berprestasi penyandang disabilitas, formasi kumlaud, P3K dan formasi CASN.
“Untuk saat ini, bagi atlet berprestasi belum ada di penetapan dari pusat untuk formasinya, jadi surat dari pemerintah daerah ini belum mendapatkan tanggapan dan kita masih menunggu,” paparnya.
Dia menambahkan, bahwa setelah Radar mengonfirmasi ke BKPSDM, muncul surat balasan terhadap surat bupati Tasikmalaya bahwa Kemenpan-RB akan berkoordinasi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga kaitan dengan usulan formasi atlet berprestasi di daerah.
Artinya bahwa pemerintah daerah belum bisa melaksanakan atau merealisasikan penghargaan kepada atlet yang berprestasi yang sudah diusulkan. Adapun peratuan menteri negara pemuda dan olahraga tahun 2010 lalu itu, berlaku pada tahun 2010 itu. Karena pengangkatan atau formasi ASN itu setiap tahun ada ketentuan peraturan Men-PAN dan BKN tersendiri. Terkait pelaksanaan perencanaan kebutuhan itu.
“Artinya daerah tidak diam, sudah tiga kali berusaha berkirim surat ke pusat. Ditindaklanjuti oleh kami. Namun belum ada jawaban dan pentepan formasi khusus olahragawan berprestasi,” tegasnya.
Dia berharap, instansi pembina Kementerian Pemuda dan Olahraga dan KONI pusat bisa mengusulkan dan mendorong terus agar Menpan-RB menetapakan formasi khusus atlet berprestasi tersebut.
“Isi surat dari Menpan-RB 15 Oktober terkait tindak lanjut usulan kebutuhan formasi khusus olahragawan berprestasi internasional tahun 2021 di lingkungan Kabupaten Tasikmalaya. Langsung dari Menteri Tjahjo Kumolo yang ditujukan kepada bupati Tasikmalaya, Mudah-mudahan ada tindak lanjutnya atas surat pengusulan yang kita sampaikan ke Menpan-RB,” tambah dia.
Kategori :