Radartasik.com — Ada perubahan aturan vaksinasi bagi para penyintas Covid-19. Jika sebelumnya penyintas harus menunggu 3 bulan sebelum menerima vaksin, kini 1 bulan setelah sembuh penyintas boleh divaksin.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Apa saja?
Syaratnya, penyintas yang bisa menerima vaksin adalah mereka yang bergejala ringan-sedang. Bagi yang mengalami gejala berat, harus menunggu 3 bulan dengan catatan harus bebas dari long Covid dan kondisi sudah stabil tanpa gejala sisa. Konsultasikan dulu dengan dokter sebelum vaksinasi.
“Untuk pilihan vaksinnya, bisa apa saja yang tersedia,” ujar Ahli Spesialis Penyakit Dalam dr. Jeffri Aloys Gunawan, Sp.PD dalam acara #GoodTalkSeries IG Live kolaborasi Good Doctor dengan Sentra Vaksinasi Serviam, Kamis malam (14/10).
Jeff menegaskan, jika pascavaksin pertama orang tersebut terkena Covid, maka dosis kedua bisa disuntikkan ketika ia sembuh. Artinya, tidak perlu diulangdari vaksin dosis pertama lagi.
“Jangan menganggap tidak perlu dosis kedua karena sudah dapat 'antibodi vaksin dosis kedua' saat terkena Covid-19,” katanya.
Sebah sebuah studi menunjukkan bahwa kekebalan yang muncul dari infeksi alami tidak sama dengan yang muncul dari vaksinasi. Studi itu menyebutkan, kekebalan yang terbentuk lebih bagus dari vaksin, karena di dalam vaksin ada ajuvan (zat tambahan) khusus, yang membuat efek kekebalannya jauh lebih bagus daripada infeksi alami.
“Meski sudah kena varian Delta, tetap saja harus vaksinasi. Apalagi kalau yang baru dapat 1 dosis,” tegas dr. Jeff.