radartasik.com, KARANGPAWITAN — Tim Sancang Polres Garut membongkar sindikat judi togel online yang biasa beroperasi di Pasar Induk Ciawitali Kecamatan Tarogong Kidul. Dari pengungkapan itu, polisi menetapkan dua tersangka berinisial RA (19) yang merupakan pengepul dan UZ (51) sebagai bandar kecil.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit komputer, uang tunai ratusan ribu, ATM, buku tabungan dan buku rekap togel.
Wirdhanto menerangkan tempat judi togel online yang beroperasi di komplek Pasar Induk Ciawitali berada di sebuah toko sembako. Toko itu dijadikan kamuflase untuk melancarkan aksinya dalam bisnis judi togel online. “Ini judi model togel. Di tempat tersebut, tempat me-register nomor pemain ke sistem online di website,” katanya.
Wirdhanto menambahkan markas judi online yang menyamar toko sembako sudah beroperasi sekitar dua tahun. Keuntungannya per bulan bisa mencapai Rp 20 juta. “Jadi kalau ditotal sejak awal ada sekitar Rp 500 jutaan keuntungannya,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kata dia, kedua pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (yna)