Satpol PP Segel Tower Tak Berizin, Ketua RW Akui Dibagi Duit

Kamis 14-10-2021,13:56 WIB
Reporter : ocean

Radartasik.com, BANJAR — Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar menyegel menara telekomunikasi yang belum mengantongi izin dari pemerintah pada Kamis (14/10/2021). Tower tersebut dibangun di Dusun Pangasinan RT 01 RW 07 Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid Gakperunda) Dinas Satpol PP Kota Banjar Aep Saepudin mengatakan menara telekomunikasi tersebut disegel karena melanggar pasal 4, 17 dan 19 ayat 1 Perda Kota Banjar Nomor 5 tahun 2013 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Aep menjelaskan aktivitas pembangunan tower tersebut mulai tahun 2020. ”Sebelumnya sudah diberi peringatan sebanyak tiga kali. Karena tidak digubris terpaksa kita segel,” kata dia kepada wartawan di lokasi tower.

Satpol PP akan memanggil pemilik menara telekomunikasi untuk mengklarifikasi izin pembangunan tower dan berkoordinasi dengan Koordinator Pengawas Polres Banjar. ”Selama tahun 2021 ini sudah ada dua menara telekomunikasi yang kita segel,” jelas dia. 

Dia juga menerima informasi bahwa ada beberapa tower yang diduga belum berizin. Tower ilegal tersebut saat ini sedang dalam penyelidikan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Ketua 01 Joni Mulyana menyatakan sebelum pembangunan menara telekomunikasi, ada orang yang menyosialisasikan rencana pendirian tower di lingkungan ke-RT-an 01.

Namun saat ditanyakan terkait izin resmi operasional dari dinas terkait, kata dia, orang tersebut mengakui belum ada. ”Pihak lingkungan sekitar pun belum ada yang tahu,” jelasnya.

Dia menyayangkan belum ada sosialisasi dari dinas terkait ke masyarakat. Sehingga, masyarakat tidak mengetahui imbas dari pembangunan menara telekomunikasi tersebut. 

WARGA DIBAGI DUIT

Sementara itu, Ketua RW 07 Dusun Pangasinan Entis mengakui dirinya pernah disuruh menandatangani izin warga untuk pendirian tower.

Ia mengaku lupa identitas orang yang meminta tanda tangan tersebut. Entis hanya ingat bahwa orang tersebut merupakan kepercayaan dari perusahaan pembangun tower.

Dirinya pernah menerima duit dari orang tersebut. ”Ya pernah dikasih uang Rp 500 ribu dalam amplop. Waktu itu bulan Desember 2020,” kata dia.

Menurut dia, sekitar 30 warga yang rumahnya berada di sekitar tower juga menerima uang dari pihak pengembang. Per kepala keluarga (KK) sekitar Rp 250 ribu.

Namun, sambung dia, besaran nominalnya berbeda. Tergantung jarak antara rumah mereka dengan tower tersebut. (anto sugiarto / radartasik.com)
Tags :
Kategori :

Terkait