Setelah Viral di Medsos, Mabes Polri Buka Peluang Lanjutkan Kasus 3 Anak Diperkosa Ayahnya yang Di-SP3

Kamis 07-10-2021,20:30 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, SULAWESI — Sejak Rabu (06/10/2021) malam viral di media sosial terkait penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan pemerkosaan kepada 3 anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Kasus tersebut dilaporkan oleh ibu korban berinisial L. Adapun terlapornya adalah mantan suaminya.

Menanggapi viralnya kasus tersdebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan kasus dugaan perkosaan terhadap 3 orang anak tersebut dilaporkan ke Polres Luwu Timur pada 2019 silam. Kala itu, penyidik sudah pernah melakukan penyelidikan hingga dilakukan gelar perkara.

“Kesimpulan dari gelar perkara itu adalah tidak cukup bukti. Sekali lagi, tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut. Oleh karena tidak cukup bukti, maka dikeluarkan lah surat penghentian penyidikan,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (07/10/2021).

Kendati demikian, Rusdi menyampaikan, meskipun telah diterbitkan SP3, kasus tersebut tidak berakhir begitu saja. Penyidik masih berpeluang membuka kembali kasus tersebut.

“Apabila memang dalam proses berjalannya ada ditemukan bukti yang baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali, imbuhnya.

Sejauh ini, kata Rusdi, tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan kasus tersebut. “Sampai saat ni memang telah dikeluarkan Surat perintah untuk pengentian penyidikan kasus tersebut. Karena apa? Karena penyidik nggak temukan cukup bukti bahwa terjadi tindak pidana pencabulan,” pungkas Rusdi. (jpc)

Tags :
Kategori :

Terkait