Buntut Tilep Dana Bantuan Korban Bencana, Pejabat Dinsos Dicopot dari Jabatannya dan Segera Digarap Polisi

Rabu 06-10-2021,15:25 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, LEBAK — Ibarat kata pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga pula. Itulah nasib yang dihadapi ET. Baru saja dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin dan Perlindungan Jaminan Sosial (PFM Linjamsos) pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak  oleh Bupati Iti Octavia Jayabaya.  ET harus bersiap menghadapi pemeriksaan oleh penyedik Polres Lebak.

Semua itu terjadi karena ET diduga telah menilep dana bantuan tidak terduga (BTT) bagi korban bencana alam senilai kurang lebih Rp340 juta.

“Iya (ET)  udah dinonjobkan menjadi staf oleh Bupati Lebak. Sekarang sudah ada penggantinya, yakni Agus Setiawan. Dia orang lama di Dinsos Lebak,” ujar Kepala Dinsos Kabupaten Lebak Eka Darmana Putra, seperti dilansir Radar Banten, Rabu (06/10/2021).

Ditanya posisi ET saat ini sebagai staf di organisasi perangkat daerah (OPD) mana Eka mengaku tidak mengetahuinya. Pasalnya dirinya belum menerima tembusan surat keputusan (SK) penempatan ET, apakah tetap menjadi staf di Dinsos Lebak atau di OPD yang lain. Hanya yang jelas ET telah dicopot dari jabatannya sebagai Kabid PFM Linjamsos pada mutasi yang dilaksanakan, Senin (04/10/2021) lalu. 

“Kalau penempatannya dimana, saya kurang tahu. Yang jelas, Ibu Bupati sudah mencopot ET dari jabatannya dan menjadi staf,” tegasnya.
 
Sementara itu di tempat terpisah Kasat Reskrim Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indik Rusmono mengatakan pihaknya melalui Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebak sudah mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Sosial yang dilakukan ET. Bahkan dikatakan Indik, penyidik juga telah turun ke lapangan mengecek para penerima bantuan dan memeriksa saksi-saksi.

“Iya, kita sudah bergerak sejak kasus dugaan korupsi bantuan korban bencana ini mencuat ke publik. Penyidik langsung turun ke lapangan dan periksa saksi-saksi,” ujar AKP Indik seperti dilansir Radar Banten, Rabu (06/10/2021).

Dia pun mengungkapkan untuk mendalami kasus tersebut penyidik juga telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Lebak.  Pasalnya saat ini ET sedang dalam proses pemeriksaan aparat pengawas internal pemerintah (APIP).

“Koordinasi dan komunikasi kami lakukan dengan Inspektorat Lebak. Perkembangannya nanti akan kita sampaikan kepada temen-temen media,” ungkap mantan Kapolsek Cibadak ini.

Diberitakan sebelumnya, ET diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan tidak terduga (BTT) korban bencana alam dengan kerugian ditaksir mencapai Rp340 juta. Kasus tersebut mencuat ke publik setelah ET diperiksa Inspektorat Lebak, karena adanya laporan sejumlah pihak.  (mastur/raban)

Tags :
Kategori :

Terkait