2 Warga Pamarican Cetak Rp10,7 Juta Uang Palsu, Dibelikan Rokok di Kadipaten, Begini Nasibnya..

Rabu 06-10-2021,11:27 WIB
Reporter : agustiana

radartasik.com  KOTA TASIK - Upaya peredaran uang palsu (Upal) pecahan Rp50 ribu sebanyak 214 lembar, berhasil digagalkan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

Lokasi peredarannya di Kampung Cipanas Desa Pamoyanan Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, .

Kedua pelakunya adalah, HS dan AP warga Pamarican Ciamis. Mereka diciduk Polisi setelah membelanjakan upal itu ke sebuah warung. 

Mereka mencari keuntungan dengan uang asli hasil kembalikan dari upal yang dibelanjakan.

Hal itu diungkapkan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan didamping Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Septiawan Adi Priharto, Rabu (06/10/21) di Mapolresta.

"Upal itu digunakan para pelaku untuk membeli rokok di warung-warung kecil pinggir jalan," katanya kepada radartasik.com.

"Kemudian keuntungan yang didapat pelaku dari mengedarkan upal itu digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar hutang yang dimilikinya," sambungnya.

Terang dia, awalnya pemilik warung merasa curiga dengan uang yang diberikan oleh pelaku. 

Tetapi pelaku sudah pergi menggunakan sepeda motornya ke arah Bandung. 

Kemudian, pemilik warung mengejar kedua pelaku ke arah Bandung dan menemukan mereka berada di warung rokok sedang belanja menggunakan uang palsu tersebut. 

"Setelah dicek tas yang dibawa oleh pelaku ditemukan beberapa uang palsu nominal Rp50 ribu dan beberapa bungkus rokok. Pemilik warung melaporkan hal ini ke Polsek Kadipaten," terangnya. 

Kapolres menambahkan, kedua pelaku terancam kurungan penjara 15 tahun karena melanggar pasal 36 ayat 1, 2, 3 Jo pasal 26 ayat 1, 2, 3 dan atau pasal 37 ayat 2 jo 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Dari tangan para pelaku kita amankan Upal pecahan Rp50 ribu sebanyak 214 lembar dengan total Rp10,7 juta, mesin laminasi, cat pylox, plastik fiber, pisau cuter, alat pres dan lain sebagainya," tambahnya.

Jelas dia, para pelaku ini selain mengedarkan upal, juga membuat serta mencetak uang itu di Ciamis. 

Upal ini belum dijual para tersangka kepada orang lain dan dipergunakan untuk pribadi mereka.

"Kalau dilihat sekilas pecahan upal ini menurut BI ada sedikit unik. Karena ada benang pengaman walaupun secara kasat mata dapat diketahui bahwa ini upal," jelasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait