Radartasik, PROBOLINGGO – Timsus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Probolinggo bersama Polsek Tiris memburu pria berinisial S. Begal yang menghabisi nyawa korbannya itu sudah terindentifikasi setelah satu pelaku lainnya berinisial A (38) ditangkap polisi.
A (38), merupakan begal asal Jember. Begal itu terlibat kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan warga Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo pada Sabtu (23/4) lalu.
Korbannya, Neman (54), tewas di jalan setapak kebun kopi, Dusun Kongsi, Desa Andungsari, Kecamatan Tiris.
Hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi menangkap pelaku pertama berinisial A (38) di tempat tinggalnya Desa Jambesari, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember pada Selasa (10/5).
"Kami mengidentifikasi pelaku pembunuhan dua orang yang kemudian salah satunya diketahui berada di Jember," kata Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, Jumat (13/5) dikutip dari jpnn.com.
BACA JUGA:Tukang Ojek Lapor Polisi, Ngaku Dibegal dan Mata Dicukil
Pengungkapan kasus pembunuhan itu menurutnya, berkat olah TKP Timsus Reskrim bersama Polsek Tiris. Dalam penangkapan pelaku A, ternyata pria yang mendapat luka di dahinya itu sudah mengetahui bahwa dirinya akan ditangkap.
Dia berada di atap rumahnya lengkap dengan perlengkapan tidur dan mempersenjatai diri dengan celurit.
Saat akan ditangkap petugas, tersangka pun mencoba menyerang dengan celuritnya. Polisi lalu mengeluarkan tembakan peringatan, tetapi tak dihiraukan.
BACA JUGA:Jual Motor Bayar Utang, Karena Takut Dimarahi Istri Ngaku Jadi korban Begal
"Petugas akhirnya melakukan tindakan tegas terukur ke betis kiri tersangka," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rahmad Ridho Satrio mengungkapkan pembunuhan itu dilakukan tersangka A bersama rekannya S yang kini menjadi buron. Terkuak, mereka merupakan komplotan begal.
"Ketika membegal, pelaku terluka di bagian jidatnya akibat perlawanan dari korban. Namun, dia membalasnya hingga membuat Neman tergeletak bersimbah darah," imbuhnya.
Pelaku A dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (jpnn)