Radartasik, CIAMIS - Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi April 2022 di wilayah Cisaga Kabupaten Ciamis.
Pelaku AW (40) merupakan warga Desa Mekarmukti Cisaga. Pelaku berhasil diringkus setelah terdeteksi kembali keberadaannya di wilayah Kabupaten Ciamis.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH SIK MT melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah SIK mengatakan bahwa setelah lama tidak terdeteksi di wilayah Kabupaten Ciamis akhirnya pihaknya berhasil meringkus berinisial AW alias Hayam pelaku pencurian motor pada tanggal 20 April 2022 lalu di wilayah Cisaga.
BACA JUGA:Dianggap Tidak Kooperatif Wali Kota Ambon Dijemput Paksa KPK, Akankah Langsung Ditahan?
“Pelaku kami tangkap di wilayah Cisaga pada Rabu (11/5/2022) di tempat persembunyiannya,” paparnya.
Kasat menjelaskan, lamanya waktu penangkapan lantaran pelaku AW tidak terdeteksi keberadaannya di wilayah Kabupaten Ciamis. Pelaku setelah melancarkan aksinya keberadaan pelaku berada di wilayah Bogor serta Depok.
”Identitas pelaku kami dapat setelah dilakukan olah TKP, kemudian kami melakukan penyelidikan ke daerah Cisaga dan Banjar sesuai dengan hasil penyelidikan. Pelaku AW merupakan warga Desa Mekarmukti Cisaga,” paparnya.
Pihaknya kini mengamankan pelaku di tahanan Mapolres Ciamis untuk dilakukan pengembangan. Atas perbuatannya tersebut, AW dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.
”Ancaman hukuman penjara 5 tahun,” paparnya.
Pengakuan AW bahwa sangat menyesal dengan melakukan pencurian ini tentunya tidak akan mengulang lagi. ”Saya melakukan pencurian terdesak ekonomi pak,” ujarnya. (isr)