Radartasik, KABUPATEN TASIK - Aksi pemuda berinisial S (20), untuk menghabisi neneknya sendiri, Karmah (72) gagal karena berotak. Aksi nekat pria itu ingin menguasai harta benda dan ingin membeli ponsel baru.
S merupakan warga Kampung Pananjung, Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya. Sementara neneknya tinggal di Kampung Sukahurip Desa Cikondang Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya. Ulah S ini membuat heboh warga Cineam.
Sosok S sendiri di mata warga sudah meresahkan. Beberapa kali melakukan pencurian serta mabuk-mabukan di kampungnya.
BACA JUGA:Hilang 10 Hari, Seorang Nenek di Kawalu Ditemukan Membusuk
"Ya perilakunya bisa dibilang meresahkan. Bahkan keluarganya sendiri mengaku sudah tak sanggup mengingatkan pelaku. Sudah beberapa kali mencuri," ungkap Kapolsek Cineam Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dede Darmawan kepada wartawan, Selasa (10/5/22).
Motivasi S melakukan aksi kekerasan hingga nyaris membunuh neneknya itu, terang dia, ternyata karena keinginan menguasai harta benda dan ingin membeli ponsel baru.
BACA JUGA:Wanita 72 Tahun Nyaris Tewas di Tangan Cucunya
"Motif pelaku ingin menguasai harta neneknya. Katanya ingin beli HP, mengambil sertfikat tanah dan harta lainnya. Pengakuan ketika kami periksa seperti itu," terangya.
Dia menambah, pelaku sebelumnya sempat bekerja menjadi pedagang tahu bulat di Jogjakarta. Namun beberapa bulan terakhir ini menganggur dan tinggal di kampungnya.
"Tato di sekujur tubuhnya juga dia buat di Jogjakarta," tambahnya.
BACA JUGA:Hati-hati! Penipuan Modus Vaksin Covid-19, Harta Nenek di Kuningan Digasak Rp41,4 Juta
Diberitakan sebelumnya, entah dipicu permasalahan apa, seorang nenek warga Kampung Sukahurip, Desa Cikondang, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, hampir saja tewas di tangan cucunya.
Kapolsek Cineam, Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dede Darmawan menyebut, peristiwa terjadi Minggu, (08/05/22) sekira pukul 19.30 WIB.
"Ya benar, diduga telah terjadi tindak pidana percobaan pembunuhan atau Penganiayaan dan atau KDRT," paparnya, Senin (09/05/22) malam kepada wartawan.
"Sebagaimana dimaksud Pasal 338 Jo 53 ayat (1) dan atau pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 44 Ayat (1) UURI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT," sambungnya.