Radartasik, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) memberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk 50% pegawainya pada rentang tanggal 9-3 Mei 2022.
Dilansir dari laman kemenag.gi.id, aturan WFH tertuang dalam Surat Edaran Sekjen Kemenag No. 12 tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Agama Pasca Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H, tertanggal 7 Mei 2022.
”Mulai tanggal 9-13 Mei 2022, dilaksanakan sistem kerja WFH 50% dan work from office atau WFO untuk 50% pegawai Kemenag,” terang Sekjen Kemenag Nizar Ali di Jakarta pada Minggu (8/5/2022).
Menurut dia, WFH diprioritaskan untuk pegawai ASN yang melakukan mudik lebaran atau melakukan perjalanan pulang mudik dengan mempertimbangkan kepadatan arus balik.
BACA JUGA:Tiket Kereta Api untuk Arus Balik Masih Tersedia, Begini Rinciannya
Selain itu, WFH diprioritaskan bagi mereka yang baru kembali dari mudik dan melakukan isolasi mandiri di rumah.
”Selama melaksanakan WFH, pegawai ASN harus tetap mengisi presensi kehadiran secara online dari tempat keberadaannya,” terang dia.
BACA JUGA:Bule yang Telanjang di Pohon Sakral Ternyata Punya Perusahaan di Bali
Edaran sekjen ini juga mengatur agar pegawai ASN yang mudik memperhatikan status risiko penyebaran Covid-19 di daerah asal atau tujuan perjalanan.
Mereka juga harus mematuhi kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) serta mematuhi protokol kesehatan.
BACA JUGA:Siang Ini Arus Lalin Gentong Terpantau Lancar
”Selain pejabat pusat, surat edaran ini saya tujukan juga ke pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis. Saya minta semua aktif melakukan pemantauan dan pengendalian,” tandasnya.
BACA JUGA:Insiden Water Park Kenjeran Surabaya, Wali Kota sebut Polres Lakukan Penyelidikan