Polisi Bekuk Wanita Bandar Arisan Online Bodong, Himpun Uang Member Rp4,6 Miliar

Senin 27-09-2021,16:00 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, SALATIGA — Polisi berhasil membekuk seorang perempuan yang menjadi bandar arisan online bodong di Salatiga, Jawa Tengah.  Perempuan berinisial RAP itu diamankan sejak 22 September 2021 lalu. 

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana melalui Kasat Reskrim AKP Nanung Nugroho Indaryanto mengatakan pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan pasca penangkapan dan penetapan RAP sebagai tersangka penipuan dalam kasus arisan online  tersebut.

“Kasusnya saat ini masih dalam proses penyidikan. Kami sudah melakukan penahanan terhadap satu orang. Dan kini masih dalam proses pengembangan,” tutur Nanung kepada wartawan.

Sebelumnya RAP dilaporkan oleh salah satu korban peserta arisan online yang berinisial F. Ia mengaku mengalami kerugian total Rp71,3 juta, lantaran uang dirinya dan para member diduga dibawa kabur pelaku. 

Padahal sesuai kesepakatan F dan RAP,  usai mentransfer uang sebanyak 10 kali dengan total Rp71,3 juta korban akan mendapatkan pengembalian uangnya jauh lebih besar.

 “Dari laporan itu kami panggil RA sebagai saksi. Dan setelah diperiksa kita lakukan gelar kasusnya. Dan akhirnya dirasa cukup bukti untuk melakukan upaya paksa penahanan terhadap RAP,” terang Kapolres AKBP Indra dalam gelar kasus arisan online tersebut beberapa hari lalu. 

Akibat perbuatannya tersebuty RAP dikenakan Pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu dari hasil pengembangan yang dilakukan polisi terhadap sembilan korban lain diketahui total kerugian akibat arisan online itu mencapai Rp 4,6 miliar.  “Kami terus melakukan pengembangan kasus ini. Termasuk melacak aliran uang tersebut melalui rekening koran milik RAP. Karena dari keterangan para korban, uang mereka masuk melalui transfer,” bebernya. 

Di sisi lain bandar arisan online, RAP  (24), menolak bertanggung jawab sendiri terkait uang para member arisan online yang tidak bisa dikembalikan. Ia meminta semua orang yang terlibat dalam arisan online itu ikut diproses secara hukum, termasuk para reseller. 

“Klien kami menyatakan, dalam proses perputaran (uang arisan itu) melibatkan 60 orang reseller. Kami minta polisi juga menindak 60 orang reseller sesuai hukum yang berlaku,” kata kuasa hukum Reza Visnu Hadi Prihananto SH. 

Menurut Visnu, ke 60 reseller tersebut juga memiliki peran dalam praktik penipuan dan atau penggelapan bermodus arisan online itu. Mereka juga menikmati hasil dari perputaran arisan bodong itu. “Kami mohon polisi untuk mengembangkan kasus ini dan menindak tegas semua reseller yang terlibat,” ujarnya. 

Dia mengatakan, dalam kasus ini yang murni menjadi korban adalah para member arisan online. Sedangkan peran reseller adalah mencari member dan mengambil keuntungan dari penjualan slot arisan tersebut. 

“Memang ada reseller yang awalnya mengeluarkan modal. Namun modal itu, hanya untuk menggelumbungkan arisan agar terlihat banyak yang ikut guna menarik member,” terangnya. 

Visnu pun mengungkapkan jika kliennya juga memiliki usaha meminjamkan uang tanpa agunan dengan bunga tertentu atau sesuai dengan kesepakatan. Dengan jaringan yang cukup kuat, kliennya cepat mendapat member 

Dengan adanya member ini, mulai mendapatkan uang. Begitu pula dengan para reseller juga menikmati hasil dari penjualan slot arisan bodong itu. “Sebagian uang (memang ada) digunakan oleh BN, suami RAP. Dan setelah kasus ini meledak, BN kabur dan sampai sekarang belum diketahui keberadaannya,” ucapnya.

Sementara itu, Sofyan SH pengacara 10 korban arisan ini mengakui jika sebagian kliennya juga reseller. Namun dengan tegas ia menyatakan jika kliennya adalah korban dari arisan online tersebut. “Berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki, mereka adalah korban,” tegasnya. 

Tags :
Kategori :

Terkait