radartasik.com, BUNGURSARI — Kantor Imigrasi Tasikmalaya menahan salah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh. Hal ini berkaitan dengan izin tinggal yang sudah habis selama kurang lebih dua tahun.
Kepala Kantor Imigrasi Tasikmalaya Suyitno SSos menjelaskan bahwa baru-baru ini pihaknya mengamankan salah seorang WNA. Dia merupakan pria asal Banglades yang sudah lama menetap di Pangandaran. “Sudah sekitar seminggu kita tempatkan di ruang detensi,” ucapnya kepada Radar, Jumat (24/9/2021).
Untuk identitasnya, sementara Suyitno belum bisa membeberkannya. Namun yang jelas pihaknya sedang memproses WNA tersebut untuk dideportasi ke negara asalnya. “Kita sedang menunggu proses administrasi dari kedutaan besarnya,” ucapnya.
Motif keberadaan WNA tersebut di Pangandaran karena tali pernikahan. Dia menikah dengan warga setempat selayaknya masyarakat lainnya. “Mereka ketemunya waktu kerja di Malaysia, lalu menikah dan tinggal di Pangandaran,” jelasnya.
Tahun ini, pihaknya baru menemukan satu WNA yang bermasalah dengan Kitasnya. Menurutnya warga Bangladesh tersebut tidak memahami aturan bagi warga asing. “Setelah tinggal di sini, dia sudah merasa jadi warga Indonesia,” terangnya.
Masa pandemi ini pada prinsipnya tidak menjadi kendala bagi Kantor Imigrasi dalam mengawasi orang asing. Hanya saja, wilayah yang luas membuat pengawasan bukan hal mudah. “Wilayah kita kan dari Tasik sampai Pangandaran,” ucapnya.
Maka dari itu, dia meminta kerja sama dari masyarakat untuk melaporkan ketika ada WNA yang berkeliaran di lingkungannya. Terlepas kepentingan mereka untuk urusan bisnis atau pun hal lainnya. “Kami juga memiliki Tim Pora (Pengawas Orang Asing), tapi tetap perlu kontribusi dari masyarakat juga,” ucapnya. (rga)