KPK Ingatkan Wakil Ketua DPR Agar Kooperatif

Jumat 24-09-2021,19:15 WIB
Reporter : ocean

Radartasik.com JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bersikap kooperatif. Ia mau memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

”Kami mengingatkan yang bersangkutan kooperatif agar proses hukum penanganan perkara ini tidak berlarut-larut,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (24/09/2021).

Azis sedianya akan dimintai keterangan terkait dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, Jumat (24/09/2021). Namun hingga berita ini ditayangkan, Azis tak kunjung memenuhi panggilan penyidik alias mangkir. 

”Hari ini KPK seyogianya benar memanggil dan memeriksa saudara AZ (Azis Syamsuddin, Red) untuk dimintai keterangannya. Namun kami tunggu hingga sore ini, yang bersangkutan tidak hadir,” tuturnya.

Ali menerangkan KPK telah menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Azis lantaran yang bersangkutan mengaku tengah menjalani isolasi mandiri.

Dalam suratnya, Azis menyebut melakukan isolasi mandiri usai berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan terpapar Covid-19.

KPK, kata Ali, berharap kondisi kesehatan Azis baik-baik saja. Sehingga, politisi Partai Golkar itu dapat memenuhi panggilan penyidik guna memberikan keterangan mengenai perkara di Lampung Tengah. 

Di sisi lain, tambah dia, tim penyidik masih terus berupaya mengumpulkan bukti dan keterangan dari pihak-pihak yang diyakini bisa membuat konstruksi perkara tersebut semakin jelas.

Azis Syamsuddin dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. 

Meski demikian, hingga kini KPK belum menjawab isu soal Azis ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Namun, KPK sudah membuka penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

Nama Azis Syamsuddin terseret dalam sengkarut rasuah di Lampung Tengah berdasarkan surat dakwaan mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam perkara dugaan suap terkait penanganan perkara.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut Azis Syamsuddin dan kader Partai Golkar Aliza Gunado menyuap Robin Pattuju sebesar Rp 3 miliar dan USD 36 ribu sehingga totalnya sekitar Rp 3,613 miliar.

Pemberian suap dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado kepada Robin Pattuju disebut untuk mengurus kasus di Lampung Tengah. Robin sendiri membantah menerima suap dari keduanya.

Nama Aliza Gunado pernah disebut dalam persidangan kasus suap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. Saat persidangan itu, saksi mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman menyebut nama Aliza Gunado.

Taufik saat itu mendapat perintah dari Mustafa untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Bertemulah Taufik dengan Aliza Gunado yang saat itu mengaku sebagai orang dekat Azis Syamsuddin.

Saat itu Aliza Gunado mengaku bisa membantu menaikkan DAK Lampung Tengah dari Rp 23 miliar jadi Rp 100 miliar. Saat itu DAK Lampung Tengah 2017 turun Rp 30 miliar dengan fee Rp 2,5 miliar untuk Azis Syamsuddin yang diberikan lewat Aliza Gunado.

Tags :
Kategori :

Terkait