radartasik.com, TASIK — Hari Tani Nasional diperingati setiap 24 September, momentum ini selalu diharapkan menjadi titik awal membaiknya nasib para petani di Indonesia. Hal itu diungkapkan Presidium Konsorsium Pembaharuan Agraria Wilayah Jawa Barat Andi Wahyudin kepada Radar, Kamis (23/9/2021).
Menurut Andi, memperingat 61 tahun Hari Tani Nasional ini masih ada hal yang sangat ironasi di Indonesia, khususnya dalam perhatiannya terhadap para petani. “Di mana pemerintahan negara agraris tak memiliki rencana strategis tentang pembangunan agraria dan skenario perbaikan nasib petani,” ujarnya pria murah senyum ini melalui sambungan telepon, kemarin.
“Hal itu sebagai bentuk penghargaan terhadap masyarakat, petani sebagai soko mayoritas penduduk bangsa ini yang tak pernah berhenti berjuang memerdekakan negeri ini serta telah berjasa memberikan makna bagi seluruh warga negara,” ujarnya, menjelaskan.
Selain itu, kata Andi, negara pun mengukuhkan petani/masyarakat adat bersama kaum buruh dan nelayan sebagai soko guru rakyat Indonesia yang mengandung makna sebagai subjek sasaran target prioritas pembangunan negara dalam memakmurkan rakyatnya.
“Sebagaimana yang diamanatkan oleh Konstitusi UUD 1945 dan untuk mencapai arah dan tujuan tersebut di atas. Maka MPR RI menetapkan garis-garis besar haluan negara yang berorientasikan pada pembangunan agraria dan industri serta teknologi yang mendukung pembangunan agraria,” ucapnya.
Maka dari itu, secara substansi UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 secara tegas mengatur beberapa hal prinsip tentang pola penguasaan sumber daya alam milik negara, bukan milik pemerintah.
Di antaranya sumber daya alam yang belum tercatat kepemilikannya merupakan alat kemakmuran, alat keadilan kekayaan, keselamatan dan keseimbangan ekologis serta modal sumber kehidupan bagi generasi bangsa di masa yang akan datang.
Kemudian, sumber aturan untuk mengatur batasan luas kepemilikan penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam. Sumber aturan untuk mengatur bahwa rakyat merupakan subjek prioritas utama yang dijamin dan dilindungi dalam pemanfaatan, penguasaan dan hak kepemilikan atas sumber daya alam.
Selain itu, poin selanjutnya bahwa pemberian pencabutan atau perpanjangan hak atas tanah, tidak boleh sepihak oleh pemerintahnya sendiri. Tapi harus berdasarkan keputusan hasil musyawarah yang demokratis dan setara antara pemerintah dan rakyat. Kemudian mengatur bahwa pemilikan sumber daya alam yang memiliki fungsi startegis bagi kepentingan akses publik seperti sumber mata air tidak boleh dimiliki seseorang secara pribadi.
Kemudian lanjut dia, poin berikutnya mengatur bahwa kepemilikan sumber daya alam secara pribadi harus tunduk kepada kepentingan sosial dan lingkungan hidup. Termasuk mengatur bahwa sumber daya alam milik negara dilarang dijual ke pihak asing.
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayubi mengucapkan selamat atas diperingatinya Hari Tani Nasional. Diharapkan momen ini menjadi titik awal kebangkitan dan kemakmuran para petani di Kabupaten Tasikmalaya, umumnya Indonesia. Sehingga para petani ini bisa lebih sejahtera, di mana dunia pertanian ini paling tangguh ketika pandemi Covid-19.
“Pada momen ini, pemerintah harus bisa memastikan apakah para petani ini memiliki lahan sendiri atau sekadar menjadi buruh. Kalau masih banyak yang menjadi buruh, itu menjadi pekerjaan rumah bersama untuk menyelesaikannya,” ujar dia, menjelaskan.
“Melalui reforam agraria ini menjadi upaya untuk para petani bisa memiliki atau mengelola lahan dan tidak menjadi buruh tani. Karena di kabupaten juga masih banyak lahan negara yang tidak terurus atau digunakan, itu bisa menjadi solusi dalam memperbaiki nasib para petani dengan cara legal,” ucapnya. (yfi)