Jual Kosmetik Ilegal Mengandung Zat Kimia Berbahaya, Pasangan Suami Istri Dibekuk Polisi

Kamis 23-09-2021,17:25 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, PALEMBANG - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) membongkar peredaran kosmetik ilegal yang diduga mengandung zat kimia berbahaya di Kota Palembang. Dua orang pelaku berhasil diamankan, yaitu Linda Astika (27), dan Supardi (31). Keduanya merupakan pasangan suami istri, warga Jalan Sriwijaya Raya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polisi Daerah Sumatera Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Ferry Harahap di Palembang mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Jalan Balayudha Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, pada Senin (06/09/2021) malam. Saat itu belaku dipancing bertransaksi dengan petugas Unit Reskrimsus Subdit I Indagsi Polda Sumsel yang menyamar sebagai pembeli.

”Kedua tersangka ini ditangkap sekaligus saat mengantarkan barang bukti kepada petugas yang menyamar (undercover buy),” kata Ferry seperti dilansir dari Antara di Palembang, Kamis (23/09/2021).

Bersamaan dengan penangkapan tersangka, lanjut dia, Unit Reskrimsus mengamankan barang bukti berupa 2.280 lulur pemutih ogi wajo bermerek Ratu Ds, masker komedo apel hijau 35 pcs, masker komedo taro 68 pcs, masker komedo strawberry 72 pcs, dan lemon 142 pcs.

”Setelah ditangkap, lalu ditelusuri sampai tempat penyimpanan dan asal barang itu. Semua sudah disita sebagai barang bukti, termasuk mobil minibus merah berpelat nomor BG 1521 MP yang digunakan untuk menjual kosmetik,” ujar Ferry.

Berdasar keterangan tersangka, menurut Ferry, barang bukti kosmetik itu dibeli tersangka Linda Astika secara online melalui jejaring media sosial Facebook dari Balikpapan. Setelah barang itu diterima, dia menjual kembali kosmetik itu secara online dengan akun Facebook Linda Skincare.

Setiap pembeli yang tertarik dengan barang dagangannya diberikan nomor whatsapp tersangka Linda. Setelah itu pembeli diminta untuk memberikan alamat untuk pengantaran barang pesanan.

”Yang bertugas sebagai kurir tersangka Supardi yang tidak lain suaminya. Sudah ada ratusan barang yang dijual. Pembeli mayoritas perempuan di Palembang,” tutur Ferry.

Penjualan kosmetik ilegal ini sudah dilakoni tersangka selama satu tahun terakhir. Sebelumnya, mereka berprofesi sebagai pedagang satai. Namun, karena sepi pembeli mereka nekat beralih profesi menjual kosmetik ilegal.

Atas tindakan tersangka itu mereka diduga melanggar pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 197 ayat 1 jo pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) tentang UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 62 ayat 1 jo pasal 6 ayat 1 huruf D dan atau huruf I UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Mereka dapat diancam maksimal 15 tahun penjara dan dikenakan denda senilai Rp 1,5 miliar. (jpc)

Tags :
Kategori :

Terkait