Radartasik.com, BALI - Lama mengendap dan tak terdengar kelanjutannya, kasus dugaan penodaan dan penistaan agama dengan terlapor Dr Desak Made Darmawati S.Pd, MM, kembali berlanjut.
Bahkan informasi terbaru, penyidik Direktorat Tipidum Bareskrim Mabes Polri akan segera memanggil dan memeriksa saksi dan pelapor. Kabarnya mereka akan diperiksa pada 22-24 September 2021 mendatang.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, ada 5 (Lima) orang yang rencananya akan dipanggil penyidik Mabes. Kelima orang itu, yakni terdiri dari tiga pelapor (I Gusti Ngurah Arya Suka Artha, Daniar Trisasongko, I Made Suka Artha) dan dua orang saksi (Priyadi alias Gus Yadi dan Pujianto).
Pemanggilan pelapor ini sesuai dengan surat pemanggilan dengan nomor 4290, 4294, 4293, 4292 yang ditandatangani oleh Kasubdit selaku penyidik Unit V Subdit I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Mereka dijadwalkan akan diperiksa secara acak pada 22-24 September 2021 sejak pukul 10.00 WIB mendatang.
Terkait rencana pemanggilan oleh Mabes Polri, Gus Yadi selaku salah satu saksi dari pelapor Daniar Trisasongko dikonfirmasi, Minggu (19/9) siang kemarin membenarkan.
“Surat panggilan dari Bareskrim untuk diperiksa sebagai saksi sudah saya terima,”aku Gus Yadi.
Terkait rencana pemanggilan dirinya oleh penyidik, pentolan Ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) Bali itu mengaku antusias. Sebab menurutnya, kasus penodaan agama harus diproses untuk memberikan efek jera.
Gus Yadi mengaku selama berproses di Polda Bali sebelum laporan mereka ditarik ke Bareskrim, dirinya mengaku sudah pernah diperiksa sebanyak dua kali.
“Saya sangat berharap kasus ini diproses agar ada efek jera. Siapapun tidak boleh merongrong kenyamanan kehidupan beragama di Indonesia," tandas Gus Yadi.
Lebih lanjut, kata Gus Yadi, selain PGN Bali, laporan terhadap Desak Made Darmawati juga dilaporkansejumlah ormas lain yang tergabung dalam tim Advokasi Penegakan Dharma.
Sejumlah ormas Hindu, itu yakni Persadha Nusantara, KMHDI Bali, Prajaniti Bali, Peradah Indonesia Bali, dan Paiketan Krama Bali. yakni Persadha Nusantara, KMHDI Bali, Prajaniti Bali, Peradah Indonesia Bali, dan Paiketan Krama Bali.
Bahkan selain Desak Made Darmawati, akun YouTube Istiqomah TV, yang menayangkan ceramah berisi dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, juga dilaporkan ke Polda Bali (Bukti laporan Nomor registrasi Dumas/198/IV/2021/SPKT Polda Bali).
Mereka melaporkan dugaan tindak pidana ujaran kebencian sesuai Pasal 45 ayat (2) UU ITE Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tersebut juga berproses di Dit Reskrimsus Polda Bali. (rb/dre/pra/jpr)