radartasik.com, TAROGONG KALER — Satuan Lalu Lintas Polres Garut memberlakukan aturan ganjil genap terhadap kendaraan yang masuk ke objek wisata di Kabupaten Garut. Aturan dilakukan sebagai upaya meminimalisir serbuan wisatawan.
“Aturan ganjil genap ini untuk menghindari kerumunan di tempat wisata. Jadi kita batasi kendaraan yang datang,” ujar Kasatlantas Polres Garut AKP Karyaman saat dihubungi, Minggu (19/9/2021).
Karyaman menerangkan dalam aturan ganjil genap, kendaraan wisatawan yang boleh masuk ke lokasi wisata akan disesuaikan dengan tanggal, dimana angka terakhir pada plat nomor kendaraannya harus sesuai tanggal saat itu, apakah ganjil apa genap. “Petugas juga selain siaga di pos ganjil genap, kami juga patroli untuk memantau arus lalu lintas,” ujarnya.
Kapolsek Tarogong Kaler Iptu Masrokan mengatakan aturan ganjil genap diberlakukan di Jalan Cipanas dan Jalan Cipanas Baru. Kedua jalan itu merupakan pintu masuk objek wisata Cipanas. “Seluruh kendaraan yang masuk kita periksa. Kalau kendaraan wisatawan yang tidak sesuai, kita putarbalikan,”terangnya
Masrokan menerangkan aturan ganjil genap plat nomor yang diperkenankan masuk dilihat dari nomor akhir kendaraan dan waktu saat masuk. “Misalnya hari ini tanggal 19, berarti yang diperkenankan lanjut yang plat nomor ganjil. Juga sebaliknya kalau tanggal genap, plat nomor genap masuk,” katanya.
Dua hari penerapan aturan ganjil-genap di wilayah Cipanas, petugas memutarbalik ratusan kendaraan wisatawan. Masrokhan mengatakan, ganjil-genap akan terus diberlakukan setiap akhir pekan dan libur panjang. “Pemberlakuannya setiap akhir pekan. Jumat, Sabtu, Minggu dan libur panjang,” paparnya. (yna)