radartasik.com, CIHIDEUNG — Salah satu faktor penyempitan Jalan Pasar Wetan yaitu adanya kendaraan-kendaraan yang parkir sembarangan. Meski demikian, petugas UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya belum berani melakukan penindakan.
Pantauan Radar, masih terdapat beberapa pelanggaran yang mempersempit Jalan Pasar Wetan. Selain kendaraan yang melawan arus, parkir sembarangan dan PKL pun ikut mewarnai kawasan tersebut.
Ada 9 titik petugas yang ditempatkan di jalan tersebut. “Sepanjang jalan itu memang untuk parkir, tapi di sebelah kirinya,” ungkapnya.
Tidak bisa dipungkiri, lanjut Hamzah, kendaraan-kendaraan yang parkir di ruas jalan bagian kanan itu melanggar. Bukan semata-mata karena aturan, karena hal tersebut bisa menghambat lalu lintas. “Tidak boleh kalau (parkir) di kanan,” ucapnya.
Disinggung upaya penindakan, Hamzah berdalih sedang konsen mengkaji perubahan skema penempatan petugas parkir. Hal itu seiring rencana penataan Jalan Cihideung yang berkaitan dengan area parkir. “Akan ada perubahan soal pengelolaan parkir di wilayah itu,” ucapnya.
Maka dari itu, sementara ini pihaknya tidak bisa melakukan penindakan. Namun pihaknya senantiasa meminta juru parkir agar mengingatkan ketika ada pengendara yang parkir sembarangan. “Sementara kita mengingatkan saja,” ucapnya.
Di sisi lain, dia pun melemparkan penanganan parkir sembarangan itu kepada aparat kepolisian. Pasalnya, kepolisian pun punya kewenangan untuk menindak pengendara yang melanggar aturan. “Kita percayakan kepada kepolisian,” katanya.