Radartasik.com, JAKARTA - Sosialita Medina Zein kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini dia dilaporkan oleh seseorang perempuan bernama Samira atas dugaan pengancaman ke Polda Metro Jaya.
Samira melaporkan Medina ditemani kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy. Laporan polisi tersebut teregister dengan bukti laporan polisi LP:4590/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Hari ini kehadiran saya di SPKT untuk membuat laporan mendampingi Mba Samira kaitannya dengan pengancaman yang dilakukan oleh MZ (Medina Zein)," kata Ahmad Ramzy di Gedung Sentra Pelayanan Kepolosian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (16/09/2021).
Ramzy menjelaskan kasus bermula dari suami kliennya itu meminjamkan uang kepada Medina sebesar Rp240 juta pada 2018.
Kala itu, suami Samira tengah menjalankan berbisnis travel dan kebetulan menjadi agen Saudi Airlines.
Nah, MZ yang saat itu adalah pemilik travel meminta bantuan karena belum bisa memberangkatkan jemaahnya.
Seiring berjalannya waktu, suami Samira pun terus menagih piutangnya kepada MZ, sehingga tersisa Rp70 juta.
Namun saat menagih piutangnya tersebut pada 2020, MZ melakukan pengancaman terhadap suami Samira.
"Dilakukan penagihan-penagihan ada ucapan-ucapan pengancaman yang dilakukan pihak MZ kepada Samira," ucap Ramzy.
Sementrara itu pada kesempatan sama, Samira mengatakan suaminya pernah bertemu Medina yang saat itu telah berjanji mengembalikan uang pinjaman tersebut. Namun, saat ditagih malah dibalas dengan ancaman. Walhasil, Samira pun memilih memutuskan untuk memolisikan Medina Zein.
"Ada proses yang dia kurang baik begitu responsnya ke saya. Siap-siap masuk kantor polisi, siap-siap bekal indomie untuk ditahan. Makan nasi kering. Padahal, ini menagih hak," kata Samira.
Samira pun mengklaim dirinya sempat berkomunikasi dengan Medina sebelum membuat laporan polisi namun tidak ditanggapi. Adapun, dalam pelaporannya itu, Samira turut serta membawa sejumlah barang bukti dan menyerahkannya kepada polisi. "Tangkapan layar dari Via WhatsApp dan DM di Instagram. Ancamannya lewat media elektronik," tutur Ramzy.
Sebelumnya, selebgram Marissya Icha juga resmi melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial pada 13 September lalu. Pelaporan itu disebut-sebut buntut kisruh jual beli tas yang diduga KW di media sosial.
Ahmad Ramzy yang juga kuasa hukum Marissya mengatakan pihaknya melaporkan Medina dengan Pasal 310, 311 juncto Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Di sisi lain, Medina Zein tampak santai menanggapi pelaporan terhadap dirinya. Malah istri Lukman Azhari itu secara bercanda menantang untuk dijemput langsung oleh polisi. Hal tersebut diungkap Marissa lewat Insta Stories miliknya. Ia memutar pesan suara Medina Zein yang seolah tak takut saat dilaporkan ke polisi.
"Mba kalau mau dijemput polisi saya bantuin aja yah, nih saya bantuin terusin nih ke @poldametrojaya @tmcpoldametro katanya minta dijemput. Ijin bang @ramzybaabud," ucap Marissa.
Kategori :