Edarkan Obat-Obatan Ilegal Pemuda Ini Raup Uang Setengah Triliun Lebih, Bareskrim Polri dan PPATK Buru Aktor Intelektualnya

Jumat 17-09-2021,12:35 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari seorang pria pengangguran berinisial DF. Dengan cara haramnya, DF mampu mengumpulkan uang hingga setengah triliun rupiah lebih.

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika mengatakan pelaku DF mengumpulkan uang haram dengan cara mengedarkan obat ilegal. DP diketahui menjual 31 jenis obat-obatan secara ilegal sehingga hingga meraup keuntungan Rp531 miliar. Salah satu obat yang diedarkan adalah obat aborsi Cytotec.

“Di antara 31 obat-obatan tadi, satu jenis obat yang sangat-sangat dilarang, sudah tidak boleh beredar di Indonesia namanya Cytotec, ini obat untuk aborsi,” ujarnya di Mabes Polri, Kamis (16/09/2021).

Dijelaskannya, DF sudah beraksi sejak 2011 dan baru tertangkap pada 2021. Adapun obat yang diedarkan asli, bukan palsu.

“Jadi ini bukan obat palsu, ini obatnya asli. Yang salah adalah cara memasukkannya. Kemudian dia jual. Dia tidak punya izin dan sebagainya. Artinya kami tidak masuk pada persoalan apakah ini palsu atau tidak, tapi caranya,” paparnya.

Lebih lanjut, Helmy membeberkan polisi tidak hanya menyita uang Rp531 miliar dari DF. Tapi juga segera menyita rumah DF di Pantai Indah Kapuk (PIK), mobil jenis sport, hingga apartemen.

“Yang sedang on going kita juga Insya Allah dapat menyita sejumlah aset. Ada mobil sport, kemudian 2 unit rumah di Pantai Indah Kapuk, kemudian apartemen dan tanah, serta tidak menutup kemungkinan aset-aset yang lain karena masih berkembang terus,” ucap Helmy.

“DP saat ini sudah menjalani proses peradilan persidangan di Mojokerto untuk kasus mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar,” imbuhnya.

Diketahui, Polri bersama PPATK mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dari peredaran obat ilegal. Nilai kejahatan kasus tersebut mencapai Rp531 miliar.

Hal itu disampaikan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Kamis (16/09/2021). Sebagian jumlah duit yang disita di kasus pencucian uang itu ditampilkan Polri dalam jumpa pers.

“Dari hasil penelusuran terhadap rekening-rekening yang bersangkutan ada 9 bank. Kita telusuri Rp531 miliar yang dapat kami sita,” kata Agus.

Dijelaskannya, penyidik Bareskrim dan PPATK mencurigai tersangka. Sebab DF memiliki dana dalam jumlah fantastis, sementara tidak memiliki pekerjaan, dan tidak memiliki keahlian di bidang farmasi.

“Tersangka mengedarkan obat tanpa izin edar dari BPOM,” katanya.

Meski DF telah diamanakan, Agus menegaskan masih memburu aktor intelektual dari perkara TPPU ini, termasuk memburu pemasok obat ilegal yang ada di luar negeri.(gw/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait