radartasik.com, KARANGPAWITAN — Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan ayah tiri kini ditangani Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Garut. Saat ini, pelaku sudah ditahan di ruang tahanan Polres Garut. Tersangka berinisial AW (53) ini terancam hukuman 20 tahun penjara.
“Karena yang jadi korban adalah oleh terdekat. Jadi hukumannya ditambah satu pertiga. Jadi maksimal 20 tahun,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Dede Sopandi kepada wartawan, Senin (13/9/2021).
Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencabulan terhadap korban yang merupakan anak tirinya sudah dilakukan sebanyak 11 kali. Sejak Maret 2021.
Dia mengatakan pelaku melancarkan aksinya saat istri dan penghuni rumah lainnya tidur. “Jadi ketika istrinya tidur, pelaku masuk ke kamar korban dan melakukan perbuatan itu (cabul),” terangnya.
Aksi pencabulan itu, tambah dia, dilakukan pelaku hampir setiap malam. Sehingga korban saat ini hamil enam bulan.
Saat ini korban sudah ditangani Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut untuk melakukan trauma healing. Karena korban yang masih duduk sekolah dasar ini mengalami trauma berat.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Banyuresmi menangkap seorang pria paruh baya yang diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya. Pelaku berinisial AW (53) diringkus polisi di rumahnya di Desa Karyamukti Kecamatan Banyuresmi, Senin (6/9/2021), setelah dilaporkan keluarga korban.
Selain curiga adanya kelainan, kata dia, keluarga korban juga mencurigai korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) itu tengah hamil. Karena korban sudah empat bulan tidak haid dan ada perubahan fisik di bagian perut korban. “Korban juga beberapa bulan terakhir selalu melamun dan menyendiri. Jadi keluarga sepakat memeriksakannya ke dokter,” terangnya. (yna)