radartasik.com, JAKARTA - Orang tua siswa di madrasah diizinkan untuk menolak pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Pemerintah tidak akan memaksa siswa untuk mengikuti PTM terbatas.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan pihaknya memberikan relaksasi bagi orang tua murid di satuan pendidikan raudhatul athfal (RA) maupun madrasah. Mereka diperkenankan memilih mengizinkan siswa mengikuti PTM terbatas atau tetap mendorong sang anak mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Dijelaskannya, opsi bagi orang tua peserta didik itu tertuang dalam surat panduan penyelenggaraan PTM terbatas yang diterbitkan Kemenag. Surat panduan itu juga menjelaskan madrasah dapat menyelenggarakan PTM terbatas setelah mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 setempat dan Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota.
”Rekomendasi ini diterbitkan berdasarkan ketentuan SKB Empat Menteri dan hasil monitoring daftar periksa kesiapan PTM terbatas,” katanya.
Layanan daftar periksa kesiapan PTM terbatas ini diluncurkan sebagai instrumen monitoring terkait kesiapan madrasah dalam menerapkan PTM sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri.
Kepala Madrasah, Guru, dan Peserta Didik RA dan Madrasah (yang dapat diisi oleh orang tua/wali) mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id.
“Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota memverifikasi hasil isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas Madrasah, lalu melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id memberikan rekomendasi kesiapan pelaksanaan PTM terbatas bagi satuan pendidikan madrasah,” ungkapnya.
Dia memastikan angka ini akan terus bergerak secara berkala sesuai dengan perkembangan pengisian daftar periksa yang dilakukan oleh madrasah di seluruh Indonesia. (gw/fin)