Radartasik.com, KALBAR - Sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan dan pembakaran “masjid “Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar). Diperkirakan jumlah tersangka tersebut akan bertambah seiring penyilidikan yang masih dilakukan pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan pihaknya telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka kasus perusakan rumah ibadah jamaah Ahmadiyah di Sintang.
Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menyatakan bahwa sejauh ini sudah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan rumah ibadah yang terjadi di Kabupaten Sintang. Jumlah tersangka kemungkinan masih akan bertambah.
"Polda Kalbar sudah menetapkan 16 orang tersangka sampai dengan pagi hari ini," katanya dikutip laman resmi Polri, Selasa (07/09/2021).
Dijelaskannya, 16 tersangka tersebut diduga kuat berperan sebagai pihak yang melakukan perusakan terhadap Masjid itu. Meski demikian, pihaknya masih terus mendalami dan mencari sosok 'otak' atau aktor intelektual dalam peristiwa itu.
"Perannya diduga sebagai pelaku pengerusakan. aktor intelektualnya masih didalami," katanya.
Sebelumnya peristiwa perusakan Masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) pada Jumat 3 September 2021 lalu. Peristiwa ini menyedot perhatian beberapa kalangan.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku perusakan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat oleh sekelompok orang.
Menurutnya, tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum. (gw/zul)