radartasik.com, JAKARTA — Pemilik akun YouTube Muhammad Kece dipolisikan sejumlah pihak terkait penodaan terhadap agama Islam. Sosok youtuber kontroversial yang bikin heboh media sosial itu pun kini jadi buruan pihak kepolisian.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, mengatakan bahwa Bareskrim Polri tengah menyelidiki akun tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat. “Anggota sedang bekerja, melaksanakan penyelidikan,” kata Irjen Argo Yuwono dikonfirmasi di Jakarta, Senin (23/08/2021).
Dia menyebut laporan masyarakat terkait dugaan penistaan agama Islam oleh youtuber Muhammad Kece diterima penyidik Bareskrim Polri pada Sabtu (21/08/2021) lalu.
“Sabtu malam sudah ada laporan masyarakat ke Bareskrim Polri,” ucapnya.
Muhammad Kece sebelumnya dipolisikan oleh Barisan Ksatria Nusantara (BKN). Laporan polisi itu tercantum dalam LP/B/500/VIII/2021/SPKT/BARESKRIMPOLRI.
Ia dipolisikan terkait dugaan penistaan agama melalui media elektronik yaitu Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016, UU No 11 Tahun 2008 dan Pasal KUHP/156a KUHP. (dal/fin
Sementara itu, Bareskrim Polri Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan pihaknya tengah memproses empat laporan terkait dengan dugaan penistaan agama Islam oleh youtuber Muhammad Kece. Satu laporan langsung Bareskrim Polri, sedangkan tiga laporan lainnya ada di sejumlah wilayah Indonesia.
“Penyelidikan sedang berjalan,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (23/08/2021).
Dalam menindaklanjuti laporan ini, pihaknya mengerahkan sumber daya yang ada, kemudian melacak video yang viral di tengah masyarakat, termasuk lewat patroli siber. “Gabunganlah, ya, ini 'kan viral, Bareskrim juga ada patroli siber,” kata Agus.
Karena tiga laporan terkait Muhammad Kece yang berada di daerah juga sama terkait penodaaan agama, maka Bareskrim Polri menarik laporan dugaan penistaan agama itu ke tingkat Mabes Polri agar proses terpusat di Bareskrim.
“Semua akan dikumpulkan di Bareskrim,” ujarnya.
Agus memastikan akan ada pemeriksaan terhadap terlapor. Namun, dia enggan membeberkan kapan pemeriksaan tersebut.
Di tempat terpisah, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ikut angkat bicara terkait ramainya pembicaraan Muhamad Kace yang dianggap menodai agama. Ceramah yang dinilai berisi ujaran kebencian dan penghinaan simbol keagamaan berpotensi merusak kerukunan umat beragama.
Yaqut mengingatkan, bahwa ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindak pidana. Ia meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.
“Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” tegasnya, dikutip Senin (23/08/2021).
Menurutnya, aktivitas ceramah dan kajian, seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan. Ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.
“Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan. Semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas, bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan,” sambungnya. (khf/fin)