radartasik.com, BANYURESMI - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Garut memberikan remisi atau potongan masa tahanan terhadap 353 orang narapidana pada HUT Kemerdekaan RI ke-76, Selasa (17/8/2021).
Pemotongan masa tahanan ini diberikan kepada ratusan napi dari berbagai kasus pidana umum dan narkoba. Untuk pemotongan masa tahanan yang diberikan ini dari mulai 1-4 bulan. “Ada 353 yang dapat remisi kemerdekaan ini, tapi yang sudah mendapatkan SK (surat keputusan) 333 orang, 20 orang lagi SK-nya nyusul,” ujar Kepala Lapas Garut RM Kristyo Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/8/2021).
“Jadi syarat napi yang mendapatkan remisi ini yakni berkelakuan baik dan aktif dalam setiap kegiatan yang ada di Lapas,” ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, napi yang tidak memenuhi syarat mendapatkan remisi, yakni merupakan tahanan baru serta memiliki catatan buruk selama berada dalam Lapas. “Dari jumlah yang tidak mendapatkan remisi ini kebanyakan napi baru,” katanya.
Kristyo berharap kepada para napi yang mendapatkan pemotongan masa tahanan ini untuk bisa menjadi orang yang lebih baik lagi dari sebelumnya, dan bisa menjadi contoh baik untuk warga lain ketika kembali ke lingkungan masyarakat. “Saya berharap para napi yang nanti keluar untuk bisa menjadi pribadi yang baik dan contoh bagi masyarakat,” paparnya. (yna)