Muhyiddin Yassin Mundur Sebagai Perdana Menteri Malaysia

Selasa 17-08-2021,16:00 WIB
Reporter : ocean

Radartasik.com, JAKARTA — Dinilai gagal dalam mengatasi pandemi Covid-19, Muhyiddin Yassin mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Perdana Menteri Malaysia, Senin (16/08) waktu setempat.

”Hari ini adalah hari terakhir saya sebagai perdana menteri dan saya ridla dengan ketentuan Illahi ini,” ujar Muhyiddin dalam pidato kenegaraan yang dikutip Reuters.

Ia melanjutkan, ”Sesungguhnya jabatan yang saya pikul bukan kemegahan. Ini adalah beban tanggung jawab yang amat berat,” lanjutnya.

Muhyiddin juga mengucapkan terima kasih kepada rakyat Malaysia dan kabinetnya serta menyatakan harapan agar raja dapat memilih penggantinya dengan baik.

”Mudah-mudahan Raja diberikan rahmat kebijaksanaan untuk memilih PM yang baru menurut kehendak lembaga persekutuan,” tuturnya.

Muhyiddin Yassin tetap memegang jabatan Perdana Menteri (PM) Malaysia sementara hingga ada penggantinya secara definitif.

”Setelah pengunduran diri, Muhyiddin tetap mengisi peran sebagai Perdana Menteri sementara sampai Perdana Menteri baru ditunjuk,” demikian pernyataan resmi Kerajaan Malaysia dalam pernyataan resmi. 

Perjalanan Pemerintahan

Memasuki 17 bulan masa kepemimpinannya, Muhyiddin terus digoyang oposisi terutama setelah ia terlibat selisih pendapat dengan Sultan Abdullah terkait pemberlakuan status darurat nasional Covid-19.

Sejak itu, oposisi menganggap, Muhyiddin melanggar konstitusi karena melangkahi wewenang Sultan Abdullah. Para penentang Muhyiddin juga merasa sang perdana menteri berupaya menghindari mosi tidak percaya dengan menunda rapat parlemen.

Setelah menentang seruan untuk mundur selama berminggu-minggu, seorang menteri di Kantor PM Mohd Redzuan Md Yusof mengatakan Muhyiddin telah memberi tahu anggota partainya, Bersatu, bahwa ia akan mengundurkan diri sebagai PM.

Muhyiddin Yassin kemudian mengajukan surat pengunduran diri kepada Raja Sultan Abdullah Alam Ahmad Shah, Senin (16/08/2021) waktu setempat. (der/fin)
Tags :
Kategori :

Terkait