Radartasik.com, JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai menyuntikkan vaksin Moderna –hibah dari Covax Facility– kepada tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga penunjang kesehatan sebagai vaksin dosis ketiga.
Kemenkes juga telah mengeluarkan kebijakan bahwa vaksin Covid-19 Moderna diberikan kepada warga yang belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dengan syarat tertentu.
”Khususnya ibu hamil dan masyarakat yang memiliki komorbid, yang belum pernah mendapatkan vaksinasi sama sekali,” terang Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi.
Pada Surat Edaran HK.02.01/I/ 1919 /2021, Kemenkes menjelaskan vaksinasi dosis ketiga bagi nakes dapat menggunakan vaksin dengan platform yang sama (Sinovac) atau platform yang berbeda (Moderna), dengan interval minimal pemberian vaksinasi dosis ketiga adalah tiga bulan setelah dosis kedua diberikan.
Khusus bagi masyarakat yang belum pernah menerima vaksinasi, Moderna diberikan sebanyak dua (dua) dosis dengan interval empat minggu, sehingga vaksin yang dialokasikan pada minggu kedua Agustus 2021 untuk memenuhi kebutuhan dua (dua) dosis sekaligus.
Sementara itu, vaksinasi bagi ibu hamil yang dimulai per 2 Agustus 2021 itu direkomendasikan untuk ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi. Vaksin yang direkomendasikan selain Moderna adalah Pfizer dan Sinovac sesuai ketersediaan.
Untuk pemberian dosis satu vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin yang diberikan. Misalnya, untuk vaksin merek Moderna, interval dosis 1 dan 2 adalah 4 minggu. (khf/fin)