radartasik.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menolak gugatan Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang.
KLB itu dianggap bukan perbuatan melawan hukum.
Keputusan itu membuat para tokoh KLB Deli Serdang di atas angin.
Mereka pun optimis menatap sidang gugatan yang sama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Salah seorang pendiri Partai Demokrat, Max Sopacua mengatakan, keputusan PN Jakpus itu sudah membuktikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum pada saat KLB Deli Serdang.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakpus menolak gugatan gugatan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjennya Teuku Riefky Harsya.
Gugatan itu dilayangkan terhadap 12 anggota kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang atas dugaan perbuatan melawan hukum.
“Akhirnya (hakim, red) mendirikan keadilan di negeri ini dengan memutuskan menolak gugatan terhadap para inisiator KLB,” ujar Max kepada jpnn, Jumat (13/08/21).