Sudah 30 Kali Beraksi, Akhirnya 6 Anggota Sindikat Ganjal ATM Kena Apes Ditangkap Polisi

Kamis 12-08-2021,10:35 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, JAKARTA -  Enam anggota sindikat pengganjal mesin ATM yang beraksi di Jakarta dan sekitarnya berhasil ditangkap Polda Metro Jaya. Mereka ditangkap di daerah Jatiuwung, Tangerang, Banten.

“Setelah melakukan penyidikan panjang, polisi berhasil menangkap seluruh pelaku yang tergabung dalam sindikat ini di tempat yang berbeda-beda. Para pelaku yaitu ND, EC, R, GJ, SHW dan E,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dikutip laman resmi Polri, Rabu (11/08/2021).

Diungkapkan Yusri dari pengakuan para tersangka mereka sudah beraksi sebanyak 30 kali selama kurang lebih satu tahun. 

“Tapi kami masih dalami karena kemungkinan bisa lebih dari 30 kali. Dari enam pelaku ini mereka memiliki peran masing-masing saat beraksi,” ujarnya.

Tiga dari enam tersangka yang ditangkap adalah residivis. Satu orang residivis kasus narkoba dan dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

“Saat mereka diamankan dari rumah kontrakannya, kami dapati pula, paket sabu, dan bong. Sehingga nantinya mereka akan kami dalami juga dalam kasus narkobanya, setelah kasus curatnya selesai,” ujarnya.

Dijelaskannya, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Ada kaptennya atau pemimpinnya sebagai perencana.

“ND adalah 'Kapten”-nya, dia yang memimpin. dia yang merencanakan kejahatan ini, maka dapat lebih besar,” ujarnya.

Sementara, EC bertugas mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi. Sedangkan R, E, dan S berperan memantau calon korban yang ingin ke mesin ATM ataupun saat meninggal lokasi.

“Sementara, G bertugas mengambil ATM korban yang terganjal di mesin menggunakan gergaji besi,” ungkapnya.

Sebelum beraksi, kawanan ini memantau gerai ATM yang sepi dari pengawasan. Mereka melakukan survei di ATM areal SPBU maupun minimarket di wilayah Tangerang, Tangerang Selatan, dan Jakarta Selatan.

Tiga aksi terakhir pelaku yaitu pada 2 Agustus 2021 di gerai ATM minimarket di Legok, Tangerang. Lalu pada 26 Juni 2021 di gerai ATM depan Kantor Depag Fatmawati, dan pada 23 Juli 2021 di ATM Alfamart di kawasan Tangerang, Banten.

“Dalam aksinya, mereka mengelabui calon korbannya dengan berpura-pura menolong si calon korban. Setelah mengetahui PIN ATM milik korban, kawanan ini langsung menggasak uang di dalam rekening ATM yang bersangkutan,” katanya.

Jumlah yang berhasil dikuras ada yang Rp23 juta, Rp56 juta, Rp128 juta. Mereka kemudian membagi keuntungan untuk berfoya-foya dan kemungkinan untuk membeli narkotika.

“Atas perbutanya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” katanya.(fin)

Tags :
Kategori :

Terkait