PPKM Kota Tasik Diperpanjang, PTM Diizinkan, Asalkan..

Selasa 10-08-2021,13:27 WIB
Reporter : agustiana

radartasik.com, KOTA TASIK - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Tasikmalaya resmi diperpanjang pemerintah pusat, yang diumumkan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (09/08/21) malam.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya melalui Satuan Tugas (Satgas) Penangan Covid-19 pun langsung menindaklanjutinya dan memberlakukan berbagai kebijakan hingga 16 Agustus mendatang. 

Salah satu pelonggaran dalam kebijakan ini yang krusial adalah diizinkannya proses Pembelajara Tatap Muka (PTM).

Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tasikmalaya, H Muhammad Yusuf kepada radartasik.com usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Selasa (10/08/21). Kata Yusuf kebijakan yang sangat ditunggu-tunggu semua pihak soal PTM akhirnya diizinkan pemerintah pusat.

“Hal yang paling penting dari pelonggaran perpanjangan PPKM level 3 ini adalah sekolah sudah diperbolehkan melaksanakan tatap muka. Ini memang yang ditunggu-tunggu oleh para pendidik dan orang tua bahwa tatap muka sudah boleh dilaksanakan tapi dengan kapasitas 50 persen dari ruangan kelas,” katanya.

“Tapi, kebijakan ini diterapkan sekali lagi kapasitas jumlah siswanya 50 persen dari ruangan kelas. Sekolah sudah hampir 2 tahun ini libur dan mereka mengajar dari rumah. Orang tua juga sudah kewalahan mendidik anaknya karena secara tidak langsung harus orang yang profesional mendidik,” sambungnya.

Kalau sekarang sudah diberikan izin tatap muka, jelas Yusuf, pihak Pemkot Tasik melalui Dinas Pendidikan (Disdik) akan mengatur sedemikian rupa teknisnya seperti apa agar tak terjadi persoalan lain. Walaupun Kota Tasik masih tertahan di level 3.

“Termasuk juga untuk kegiatan usaha yang restorannya secara terbuka dan tak tertutup di dalam, diperbolehkan makan di tempat dengan pembatasan kapasitas ruangan yaitu 50 persen dengan waktu makan tetap dibatasi. Tapi yang penting pelaku usaha kita sudah mulai bergeliat,” jelasnya.

Walaupun demikian, dalam penerapan PPKM level 3 ini hasil pengumuman pemerintah pusat semalam anak-anak dilarang masuk ke mall. 

“Ini juga harus kita terapkan ya. Kalau jalan-jalan di mall hanya anak-anak saja yang dilarang dalam perpanjangan PPKM level 3 ini,” tukasnya. 

(rezza rizaldi/radartasik.com)
Tags :
Kategori :

Terkait