radartasik.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, bahwa kebijakan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti Ditanggung Pemerintah (DTP) diperpanjang hingga Desember 2021.
Sebelumnya, insentif pajak atas PPN bagi penjualan properti yang ditanggung pemerintah hanya berlaku sampai Agustus 2021. Namun, pengembang meminta untuk memperpanjang insentif tersebut.
Sri menjelaskan, bahwa perpanjangan insentif ini sebagai upaya pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah tekanan akibat pandemi Covid-19. Dengan keluarnya PMK yang baru, maka diskon PPN untuk properti bisa langsung dinikmati.
”Diharapkan minggu depan bisa keluar. PMK ini akan bisa meng-cover dari September sampai Desember. Jadi jangan khawatir, ini sudah diumumkan tinggal perpanjangan,” ungkapnya.
Untuk mekanisme pemberian insentifnya, kata Sri, aturannya masih sama seperti sebelumnya, yaitu PPN DTP sebesar 100 persen untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.
“Artinya pembeli properti tidak akan dikenakan PPN karena sudah dibayarkan pemerintah,” terangnya.
Selain itu, lanjut Sri, pemerintah juga memberikan diskon PPN sebesar 50 persen untuk tipe rumah antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.